Perkuat Perlindungan Pekerja, Bupati Kukar Apresiasi Kolaborasi PWI dan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh Admin5 menit baca328 dibaca

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Menjalankan tugas jurnalistik di lapangan tidak lepas dari berbagai risiko. Mulai dari perjalanan menuju lokasi peliputan, menghadapi kondisi lingkungan yang beragam, hingga meliput peristiwa yang terkadang membahayakan keselamatan.
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengapresiasi kerja sama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja media.
Apresiasi itu disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkai dengan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui jaminan kesehatan, setiap profesi juga membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan pekerjaan.
"Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kukar mendapatkan perlindungan. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian," ujarnya.
Ia menilai, wartawan merupakan salah satu profesi yang membutuhkan perhatian dalam hal perlindungan kerja.
Aktivitas peliputan yang mengharuskan wartawan turun langsung ke lapangan memiliki risiko tersendiri, terlebih ketika harus menjangkau lokasi yang jauh maupun meliput berbagai peristiwa.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, ia berharap para wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.
Perlindungan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian manfaat apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya sesuai ketentuan program.
"Dengan adanya perlindungan tersebut, teman-teman wartawan dapat lebih tenang dalam menjalankan profesinya. Sehingga, mereka bisa melaksanakan tugas jurnalistik secara lebih optimal," ungkapnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjangkau seluruh wartawan yang bertugas di Kukar, termasuk mereka yang belum mendapatkan perlindungan melalui perusahaan media.
Menurutnya, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Tidak hanya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga organisasi profesi yang memiliki jaringan hingga ke berbagai kelompok pekerja.
"Kami berharap seluruh wartawan yang ada di Kukar dapat bergabung dan terkoordinasi melalui program ini. Sekali lagi, kami mengucapkan selamat atas terjalinnya kerja sama ini. Semoga dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya para wartawan yang bertugas di daerah ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kukar masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan target yang ditetapkan, terdapat sekitar 98 ribu pekerja yang masih perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai sektor, mulai formal, informal, konstruksi hingga pekerja berbasis kemitraan.
Untuk memperluas jangkauan tersebut, pihaknya berharap PWI Kukar dapat menjadi wadah bagi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Nantinya, wartawan yang bergabung sebagai penggerak dapat membantu menyampaikan informasi sekaligus memfasilitasi pendaftaran masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap anggota penggerak jaminan sosial ini berasal dari kalangan wartawan. Jumlahnya tidak dibatasi," tuturnya.
Ia menyebut, sasaran perluasan perlindungan juga mencakup pekerja informal, freelancer, tenaga penjualan hingga pekerja berbasis kemitraan atau gig worker.
Sebab, kata dia, kelompok tersebut tidak seluruhnya memiliki perlindungan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Dukungan terhadap kolaborasi ini juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalimantan Timur (Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya.
Ia menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasa aman wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Terlebih, kolaborasi PWI dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi yang pertama di Kalimantan Timur.
Menurutnya, wartawan memiliki risiko pekerjaan yang tidak selalu dapat diprediksi, salah satunya kecelakaan saat melakukan peliputan di lapangan.
Dalam kondisi tersebut, perlindungan jaminan sosial dapat memberikan manfaat yang lebih terjamin dibandingkan hanya mengandalkan bantuan internal perusahaan media.
"Lebih nyamanlah pekerjaannya, ada perlindungan ya. Karena ini di Kaltim ini pertama kali kerja sama PWI dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi contoh bagi pengurus PWI di kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
Selain organisasi wartawan, perusahaan media juga diharapkan memberikan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan bagi jurnalis yang bekerja di bawah naungannya.
"Ini akan kita dorong ke teman-teman, ke perusahaan media, supaya bisa melakukan perlindungan untuk wartawannya dengan membekali mereka BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ia menjelaskan, manfaat perlindungan tersebut tidak hanya dirasakan wartawan, tetapi juga membantu perusahaan media ketika terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat menjalankan tugas.
"Kalau dari perusahaan-perusahaan media, bantuan santunan kematian atau kecelakaan mungkin tidak seberapa. Dalam artian sangat minim. Jadi BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu, selain wartawannya, perusahaan juga terbantu," ucapnya.
Di tingkat daerah, Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pengurus maupun anggota.
Dari sekitar 60 anggota PWI Kukar, sebanyak 35 hingga 40 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Ini merupakan bagian dari komitmen PWI Kutai Kartanegara dalam hal memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk teman-teman pengurus dan anggota PWI Kukar," jelasnya.
Ia menyebut, perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas wartawan tidak hanya dilakukan di ruang redaksi, tetapi juga mengharuskan mereka turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi dan melaporkan berbagai peristiwa.
"Intinya, teman-teman sudah menjadi kewajiban melakukan peliputan di lapangan dan tentu banyak risiko di lapangan. Sehingga, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial ini bisa memberikan rasa aman kepada teman-teman kalau terjadi apa-apa di lapangan," ujarnya.
Tidak hanya menyasar wartawan yang telah terdaftar sebagai anggota, PWI Kukar juga membuka peluang bagi wartawan freelance yang belum mendapatkan perlindungan dari perusahaan media untuk bergabung dalam program tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan agen Perisai nantinya dapat membantu mengakses wartawan yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Teman-teman yang posisinya sekarang menjadi wartawan freelance itu nanti bisa kita akomodasi untuk masuk dalam proses kepesertaan lewat PWI," kata dia.
Ia berharap ke depan semakin banyak wartawan yang mendapatkan perlindungan, baik melalui perusahaan media maupun kepesertaan mandiri yang difasilitasi PWI Kukar.
"Kalau misalnya teman-teman yang sudah terdaftar di perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu pun juga tidak masalah nanti ketika PWI juga mendaftarkan. Jadi ketika ada apa-apa bisa dua klaim, dari perusahaan dan dari kepesertaan mandiri lewat PWI," tutupnya. (Adv/Kriz)




