Sekda Kutim Bantah Sanksi Pengurangan Dana Alokasi Khusus

img

(Sekda Kutim saat menggelar jumpa pers)


SANGATTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur H. Irawansyah, menggelar Konferensi Pers pada Jumat (20/3/2020) pagi tadi, di ruang rapat Kanton Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), perihal penyampaian data Pemateri Mukjizat, S. Sos., M.Si terkait statementnya di acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu. Mengenai keterlambatan pengesahan APBD Kutim Tahun 2020 dan menyebabkan daerah ini diberi sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum  (DAU) sebesar 25 persen.

Statement Mukzijat tersebut dibantah oleh Sekretaris Daerah  H.  Irawansyah. Semua itu tidak benar

"Kemarin (19/3/2020) kami telah menelusuri melalui Bappeda. Dan sudah disampaikan jawabannya, termasuk informasi dari Pak Ardian yang merupakan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati. Bahwa Mukzijat adalah pensiunan di Dirjen pada 2 tahun lalu, sehingga statement bersangkutan diluar tanggungjawab pihak Dirjen," jelas Irawansyah dihadapan wartawan.

Data Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait 9 Kabupaten/Kota yang terlambat menyampaikan APBD 2020 di Indonesia, tidak ada sama sekali nama Kutai Timur didalamnya. Kutim dianggap tepat waktu, dan tidak dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan oleh Mukzijat pada beberapa waktu lalu.

"Jadi dari data yang ada, Kutim tidak termasuk kabupaten/kota yang terlambat menyerahkan. Kutim tepat waktu, Insya Allah tidak ada sanksi atau pemotongan DAU. Sehingga dengan informasi ini, masyarakat tidak heboh terkait pemotongan dan segala macam. Terlebih hal ini telah ditelusuri dengan baik," ungkapnya.(nd)