Polres Kutim Jalankan Maklumat Kapolri
(Kabag Ops Polres Kutim)
SANGATTA -
Dengan melihat kondisi Indonesia yang pada saat ini, begitu cepat wabah pandemi
corona (Covid-19) menyebar di beberapa wilayah Indonesia termasuk pula
Kalimantan Timur. Membuat Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, M. Si
mengeluarkan Maklumat Dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap
Kebijakan Pemerintah Dalam Penangana Penyebaran Virus Corona, tertanggal 19
Maret 2020.
Yang mana menegaskan
diantaranya pada poin kedua, yakni untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan
hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri
mengeluarkan maklumat. Yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan
yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tenpat umum
maupun di lingkungan sendiri.
Kapolres Kutai
Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kabag Ops Polres Kutim Kompol Rezky
mengatakan Maklumat Kapolri ini juga menjadi acuan yang mempertimbangkan
situasi nasional, terlebih juga untuk mendukung pemerintah pusat maupun
kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara
baik, cepat, dan tepat. Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, selain itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban
terutama di Kutai Timur.
"Jadi kita
ikuti aturan dari atas, dan maklumat ini juga ada tindakan hukumnya apabila
melanggar. Apalagi telah di sosialiasikan dan disebarkan melalui spanduk dan pamflet,
termasuk pula media massa. Tindakan hukumnya jelas, yakni kita sesuaikan dengan
kegiatan yang dilanggar, dan ada aturan main yang berlaku," jelas Kabag
Ops Polres kepada awak media.
Hal ini berlaku
untuk seluruh masyarakat di Kutim tanpa pandang bulu, sehingga baik itu
pertemuan sosial kebudayaan, seminar, konser musik, pekan raya, festival,
bazaar, pasar malam, kegiatan keolahragaan, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai,
dan kegiatan lainnya yuang menjadikan berkumpulnya massa jelas dilarang.
"Ini jelas
untuk mengamankan kita semua, jadi harus diambil sikap tegas. Kalau tidak diambil tindakan, tentu tetap
saja ada warga yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Maklumat
Kapolri ini masa berlakunya sampai dengan pandemik virus corona sudah tidak ada
lagi, tergantung dari Pemerintah Pusat juga tentunya," tegas Kompol Rezky.(nd)