Simpan Sabu Dikantong Celana, Pemuda Ini Diamankan Polisi
(tersangka (kaos hitam) barang bukti diamankan polisi)
TENGGARONG- Anggota Polsek Sebulu menangkap seorang
tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu
di wilayah Hukum Polsek Sebulu.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui
Kapolsek Sebulu Iptu Ishak mengatakan, tersangka bernama Sidik Kuncoro (23)
warga Kelurahan Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, yang diamanakan Senin
(20/4/2020) sekira pukul 18.00 wita di Pelabuhan Milik Joni Desa Sirbaya
Kecamatan Sebulu.
“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika
jenis shabu dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan trick warna
kuning yang dimasukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka, yang
rencananya akan diberikan kepada orang lain.” paparnya.
Kini tersangka dan barang bukti 1 poket narkotika
Gol 1 Jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,22 gram, 1 bungkus
rokok Sampoerna mentol dan 1 bungkus plastik makanan trick warna kuning serta 1
buah hendphone iphone 5 warna putih, dibawa ke Polsek Sebulu untuk di proses
lebih lanjut. (dra)