Besok 29 April, DPRD Kukar Gelar Paripurna Penetapan Cawabup
Foto:HM Ridha Darmawan, Sekretaris DPRD Kukar
TENGGARONG,
Dijadwalkan Rabu 29 April 2020 pagi besok, DPRD Kutai Kartanegara akan
menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Kukar.
Rapat diagendakan
akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul
Rasyid.
Sekretaris DPRD Kukar
HM Ridha Darmawan menyebut, keputusan jadwal Paripurna DPRD Kukar tentang
penetapan Cawabup telah diputuskan pimpinan DPRD, dan rencananya pelaksanaan
digelar Rabu besok (29/4/2020).
“Besok rencananya
dilaksanakan Rapat Paripurna tentang penetapan Calon Wakil Bupati Kukar. Untuk
pemilihan mungkin dilaksanakan dihari itu Cuma jamnya yang berbeda.” Kata Ridha
Darmawan kepada Poskotakaltimnews.com, usai mengikuti rapat dengan pimpinan
DPRD Kukar Selasa (28/4/2020) di gedung DPRD siang.
Sebelumnya Ketua
Panlih (Panitia Pemilihan) kekosongan jabatan Wakil Bupati Kukar Ahmad Yani
menerangkan, bahwa sesuai dengan berkas calon yang diajukan Bupati Edi
Damansyah, ada dua nama Cawabup Kukar yakni Chairil Anwar dan Djuremi.
Kedua calon tersebut
kata Ahmad Yani, secara administrasi telah lulus dan dinyatakan lengkap.
Sehinga tahap selanjutnya adalah DPRD Kukar harus menetapkan dulu melalui rapat
Paripurna, sebelum nantinya dilakukan proses pemilihan.
“Pelaksanaan
penetapan dan pemilihan calon Wakil Bupati untuk mengisi jabatan kekosongan
Wabup Kukar, harusnya memang sesegara mungkin dilaksanakan. Hasil konsultasi ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika proses penetapan dan pemilihan
ditunda terus maka akan berbenturan
dengan aturan,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani
menambahkan untuk pemilihannya apabila pada 29 April 2020 saat paripurna ada
kesepakatan penetapan dua calon yang diusulkan maka kemudian akan dilakukan
pemilihan, maka proses pemilihan akan dilakukan.
“Secara prosedural
kita sudah melewati proses itu, sehingga dengan dijadwalkannya penetapan dan
pemilihan, maka Kukar segera akan memiliki Wakil Bupati,” tegasnya.awi/adv