Besok 29 April, DPRD Kukar Gelar Paripurna Penetapan Cawabup

img

Foto:HM Ridha Darmawan, Sekretaris DPRD Kukar


TENGGARONG, Dijadwalkan Rabu 29 April 2020 pagi besok, DPRD Kutai Kartanegara akan menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Calon Wakil Bupati Kukar.

Rapat diagendakan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Rasyid.

Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan menyebut, keputusan jadwal Paripurna DPRD Kukar tentang penetapan Cawabup telah diputuskan pimpinan DPRD, dan rencananya pelaksanaan digelar Rabu besok (29/4/2020).

“Besok rencananya dilaksanakan Rapat Paripurna tentang penetapan Calon Wakil Bupati Kukar. Untuk pemilihan mungkin dilaksanakan dihari itu Cuma jamnya yang berbeda.” Kata Ridha Darmawan kepada Poskotakaltimnews.com, usai mengikuti rapat dengan pimpinan DPRD Kukar Selasa (28/4/2020) di gedung DPRD siang.

Sebelumnya Ketua Panlih (Panitia Pemilihan) kekosongan jabatan Wakil Bupati Kukar Ahmad Yani menerangkan, bahwa sesuai dengan berkas calon yang diajukan Bupati Edi Damansyah, ada dua nama Cawabup Kukar yakni Chairil Anwar dan Djuremi.

Kedua calon tersebut kata Ahmad Yani, secara administrasi telah lulus dan dinyatakan lengkap. Sehinga tahap selanjutnya adalah DPRD Kukar harus menetapkan dulu melalui rapat Paripurna, sebelum nantinya dilakukan proses pemilihan.

“Pelaksanaan penetapan dan pemilihan calon Wakil Bupati untuk mengisi jabatan kekosongan Wabup Kukar, harusnya memang sesegara mungkin dilaksanakan. Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika proses penetapan dan pemilihan ditunda  terus maka akan berbenturan dengan aturan,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan untuk pemilihannya apabila pada 29 April 2020 saat paripurna ada kesepakatan penetapan dua calon yang diusulkan maka kemudian akan dilakukan pemilihan, maka proses pemilihan akan dilakukan.

“Secara prosedural kita sudah melewati proses itu, sehingga dengan dijadwalkannya penetapan dan pemilihan, maka Kukar segera akan memiliki Wakil Bupati,” tegasnya.awi/adv