Dewan Kukar Soroti Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Limau Muara Badak

img

 (Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kukar pada 28 April 2020)


TENGGARONG, Proyek pembangunan Jembatan di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak-Kutai Kartanegara yang terlaksana pada APBD Kukar 2019 senilai Rp5,8 miliar, menuai sorotan DPRD Kukar. Proyek jembatan tersebut dibangun “tepat” didekat rumah warga setempat, sementara lahan dan bangunan rumah belum ada ganti rugi, proyek tetap dikerjakan.

Hasil inpeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pada 28 April 2020 lalu, sangat menyanyangkan sistem perencanaan pembangunan dari dinas terkait, dalam hal pembangunan proyek jembatan tersebut.

“Kita tidak melarang pelaksanaan pembangunan infrastruktur, karena muara dari pembangunan itu sendiri sebenarnya kembali dinikmati oleh masyarakat. Tetapi kalau perencanaan asal asalan dan pelaksanaan pembangunan tak sesuai itu yang menjadi permasalahan. .” Ungkap Suyono, Anggota Komisi I DPRD Kukar yang turut sidak pada 28 April 2020, bersama Ketua Komisi I DPRD Supriyadi dan sejumlah anggota Komisi I lainnya.

Suyono melihat proses perencanaan pembangunan Jembatan Tanjung Limau tak tersusun dengan bagus, seharusnya sebelum dibangun dibebaskan dulu lahan dan bangunan rumah warga, sehingga tidak terdampak nantinya. Tetapi kenyataanya proyek tetap jalan, sementara lahan dan bangunan tak diperhatikan untuk proses ganti rugi, akhirnya terdampak, air yang mengalir dibawah jembatan  sering masuk ke rumah warga.

”Selain dari itu, menyangkut kualitas dari pelaksaaan proyek itu sendiri sepertinya tak sesuai. Kami juga mempertanyakan kepada instansi terkait masalah plang papan proyek, yang tidak dipasang didekat lokasi proyek.Kita juga berharap, penegak hukum bisa menindaklanjuti  indikasi pelaksanaan pembangunan proyek Jembatan di Desa Tanjung Limau yang diduga bermasalah tersebut,” papar Suyono.

GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT

Tepat dua hari usai menggelar Sidak, Komisi I DPRD Kukar Kamis (30/4/2020) siang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, membahas persoalan proyek Jembatan Tanjung Limau Muara Badak.

RDP berlangsung diruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, dipimpin Supriyadi Ketua Komisi I, didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Johansyah, Heirendra, Suyono, Wahab, Eko Wulandanu dan Jumarin Tripada,.

Kemudian Sejumlah perwakilan instansi terkait juga hadir dalam RPD tersebut, diantaranya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU untuk Pembangunan Jembatan Tanjung Limau Sarjita Rahman, kemudian Kasi Jembatan Dinas PU Awang Agus Syahbandi, Doni dari Bappeda Kukar, perwakilan Dinas Pertanahan Kukar,  perwakilan Camat Muara Badak, Kepala Desa Tanjung Limau dan warga pemilik lahan dan rumah yakni Herman dan keluarga, yang terdampak atas pembangunan Jembatan Tanjung Limau tersebut.

Pelaksanaan pembangunan Jembatan di Tanjung Limau menurut Supriyadi menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Kukar, rumah dekat pembangunan jembatan sangat terdampak sekali. Satu satunya jalan adalah proses ganti rugi atas lahan dan rumah warga terdampak itu harus dilakukan oleh pemerintah.

“Kita memerintahkan pihak dinas pertanahan Kukar untuk segera turun ke lokasi, mengcroscek kondisi rumah dan lahan warga yang terdampak, kemudian menghitung taksasi atas lahan dan bangunan tersebut. Saya pikir itu tidak sampai angka Rp2 miliar. Kami beri waktu satu minggu kepada dinas Pertanahan untuk cek dan menghitung angka ganti rugi lahan dan bangunan rumah warga yang terdampak pembangunan Jembatan tersebut, kemudian selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas PU dan Bappeda Kukar, agar anggaran ganti rugi bisa masuk dalam APBD Perubahan 2020,” katanya.

Sementara warga pemilik rumah, Karyono, mengaku bahwa rumah yang ia bangun tersebut sudah cukup lama, yakni kisaran pada tahun 1995 lalu. Pihaknya tak mempermasalahkan pembangunan jembatan tersebut, hanya saja meminta  kejelasan waktu tentang ganti rugi lahan dan bangunan miliknya .”Kira kira kapan kepastian pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa pembahasan anggaran perubahan biasa dilakukan Juli-Agustus.

“Proses pembahasan perubahan dilakukan setelah selesai semester satu, artinya mulai tahapan di Juli-Agustus. Oleh karenanya, ini perlu kerja cepat instansi terkait agar segera masuk pada APBD-P Kukar 2020, ” ujar Supriyadi.

Sementara itu Kasi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Awang Agus Syahbandi menjelaskan, bahwa rencana pembangunan Jembatan di Tanjung Limau sudah dimulai sejak 2013 lalu. “Proses perencanaan sudah  sejak 2013 dan namun baru terlaksana pada 2019, dengan nilai Rp5,8 miliar.” Tegasnya.

Sementara  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Tanjung Limau Sarjita Rahman menambah, bahwa pembangunan proyek Jembatan Tanjung Limau belum selesai 100 persen.” Presentasi pekerjaan sudah sekitar 90 persen proyek itu dilaksanakan, tinggal pengerasan badan jalan Jembatan. Karena ada persoalan menyangkut ganti rugi lahan dan bangunan warga, maka proyek ini diperpanjang. Kalau selesai persoalan menyangkut ganti rugi, proyek akan dirampungkan pihak kontraktor,” paparnya.

Menurut Sarjita, lahan dan bangunan warga yang terdampak atas pembangunan jembatan itu adalah seluas 60 meterpersegi, kemudian bangunan satu rumah dua pintu dengan ukuran 9,6 meter x 13 meter.awi