Pemkab Kukar Akan Komplain Pusat

img

(Sungono)

 

TENGGARARONG- Pemkab kukar merencanakan akan ngajukan komplain ke pemerintah pusat, terkait penundaan transfer DAU dan DBH kepada kukar sebagai sangsi, tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 dan kondisi Covid-19 di daerah, sebagaimana terlampir di SK Menteri Keuangan RI nomor 10/KM.07/2020.

"Kita rencanakan akan komplain ke pusat, kenapa kukar termasuk daerah yang kena sangsi penundaan transfer DAU dan DBH sebesar 35 persen," kata Sekda Kukar Sunggono, kemarin.

Sunggono membantah, bahwa kukar tidak melaporkan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap, dan kondisi covid-19 di kukar, padahal, kukar sudah menyampaikan laporan kondisi dan penyesuaian APBD secara lengkap.

"Terkait pengunaan anggaran dalam penanganan covid-19, kita menggunakan dana silpa APBD 2019, dan ini tidak ada persoalan, dan sudah dilaporkan dan diketahui pusat," katanya.(and)