Pemkab Kutim Ajukan Dua Raperda ke DPRD
(Suasana rapat Paripurna DPRD Kutim)
SANGATTA,Dua nota pengantar Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dibacakan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar
dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020).
Acara tersebut disaksikan Ketua DPRD Kutim Encek UR
Firgasih, Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua II Arfan, Wabup Kasmidi
Bulang dan peserta rapat paripurna. Dua Raperda itu tersebut mengenai PDAM
Kutim dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi kawasan ekonomi
Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040.
Dalam pengajuan, terkait Raperda PDAM
didasarkan pada urgensi berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengamanatkan agar setiap Badan
Usaha MIlik Daerah (BUMD) yang telah ada sebelum Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang.
Terus Raperda PDAM juga didasari atas
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan
ini pun terdapat perubahan nomenklatur BUMD yang sebelumnya bernama Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua menjadi Perusahaan Umum Daerah air
Minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan adanya perubahan tersebut dapat
menuangkannya dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah.
Selanjutnya, terkait Raperda rencana detail
tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang. Bahwa
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) dan terpilihnya
Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) membawa berkah tersendiri bagi Kutim.
“Sebagai penyangga IKN, Kutim berupaya
membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai daerah penyangga IKN tersebut.
Khususnya di bidang penggerak ekonomi yakni industri. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kutim adalah dengan telah
ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2016 tentang rencana tata ruang
wilayah Kutim Tahun 2015-2035. Dalam pasal 41 ayat (2) yaitu Peraturan Daerah
menyatakan kawasan strategis dari sudut pandang ekonomi adalah kawasan ekonomi
berbasis industri di Kecamatan Bengalon, Kaliorang, dan Sangkulirang,”
terangnya.
Ismunandar berharap bahwa dari dua Raperda tersebut dapat segera
dilakukan pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
guna menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan
tugas.(nd)