Terapkan Relaksasi, untuk Selamatkan Ekonomi Sosial dan Budaya
(Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG, Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan relaksasi menuju tatanan normal baru di Kutai
Kartanegara, yang akan dimulakan pada Jumat 5 Juni 2020 besok.
Bupati Edi Damansyah saat zoom meeting, Kamis 4 Juni 2020 malam
tadi, menyampaikan bahwa pemerintah Kukar telah mengeluarkan Surat Ederan
Nomor P-1863/DINKES/SKRT/6/2020,
tentang penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru, produktif dan
aman pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia menyebut dalam upaya pencegahan
dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di
Kabupaten Kutai Kartanegara, telah dilakukan berbagai upaya sesuai dengan
protokol yang telah ditetapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dampak COVID-19 tidak hanya terjadi pada
sektor kesehatan saja namun juga menimbulkan dampak pada sektor ekonomi, sosial
dan budaya. “Dengan terjadinya pembatasan mobilitas dan interaksi penduduk,
dampak COVID-19 yang terjadi di luar sektor kesehatan berakibat pada melemahnya
sektor ekonomi masyarakat, dunia usaha, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
terhentinya aktivitas pekerjaan pada sektor tertentu, perkantoran Pemerintah
serta aktivitas pendidikan dan lain-lain.”paparnya.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kasus
COVID-19 yang belum dapat diatasi dalam waktu dekat dan mengingat belum
ditemukannya vaksin untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta tidak mungkin
untuk menetapkan pembatasan secara terus menerus, maka perlu dilakukan
upaya-upaya yang signifikan agar dampak yang terjadi pada sektor di luar
kesehatan tidak semakin meluas.
Dikatakan Edi Damansyah, beberapa hal yang
menjadi pertimbangan dapat diterapkannya kebijakan relaksasi menuju Tatanan
Normal Baru (New Normal) antara lain Penularan COVID-19 mulai dapat dikendalikan. Kemudian Kapasitas sistem kesehatan baik pada aspek
pencegahan maupun pelayanan sudah lebih baik mulai dari Puskesmas, rumah sakit,
peralatan medis, fasilitas pengujian, fasilitas isolasi, Alat Pelindung Diri
(APD), prosedur pelayanan, pelacakan kontak hingga karantina.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, langkah
yang akan diambil adalah melakukan relaksasi (pelonggaran) dalam hal mobilitas
dan interaksi penduduk. Mengingat masyarakat belum sepenuhnya memahami dan
menyadari tentang pencegahan penularan COVID-19 maka pelaksanaan relaksasi
menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) memerlukan protokol kesehatan yang
ketat agar sejalan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan
COVID-19.” Ungkapnya.
Pemerintah juga kata Edi Damansyah bersama
Kodim dan Polres Kukar juga telah menyepakati untuk proses penegakan disiplin kesehatan di dua
titik tempat yakni Pasar Gerbang Raja Mangkurawang dan Masjid Agung Tenggarong.
Dimana penerapanya direncanakan dimulai Jumat 5 Juni 2020.(awi)