Terapkan Relaksasi, untuk Selamatkan Ekonomi Sosial dan Budaya

img

(Bupati Edi Damansyah)


TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan  relaksasi menuju tatanan normal baru di Kutai Kartanegara, yang akan dimulakan pada Jumat 5 Juni 2020 besok.

Bupati Edi Damansyah saat zoom meeting, Kamis 4 Juni 2020 malam tadi, menyampaikan bahwa pemerintah Kukar telah mengeluarkan Surat Ederan Nomor P-1863/DINKES/SKRT/6/2020, tentang penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru, produktif dan aman pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menyebut dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara, telah dilakukan berbagai upaya sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dampak COVID-19 tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan saja namun juga menimbulkan dampak pada sektor ekonomi, sosial dan budaya. “Dengan terjadinya pembatasan mobilitas dan interaksi penduduk, dampak COVID-19 yang terjadi di luar sektor kesehatan berakibat pada melemahnya sektor ekonomi masyarakat, dunia usaha, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhentinya aktivitas pekerjaan pada sektor tertentu, perkantoran Pemerintah serta aktivitas pendidikan dan lain-lain.”paparnya.

Dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang belum dapat diatasi dalam waktu dekat dan mengingat belum ditemukannya vaksin untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta tidak mungkin untuk menetapkan pembatasan secara terus menerus, maka perlu dilakukan upaya-upaya yang signifikan agar dampak yang terjadi pada sektor di luar kesehatan tidak semakin meluas.

Dikatakan Edi Damansyah, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dapat diterapkannya kebijakan relaksasi menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) antara lain  Penularan COVID-19 mulai dapat dikendalikan.  Kemudian  Kapasitas sistem kesehatan baik pada aspek pencegahan maupun pelayanan sudah lebih baik mulai dari Puskesmas, rumah sakit, peralatan medis, fasilitas pengujian, fasilitas isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), prosedur pelayanan, pelacakan kontak hingga karantina.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, langkah yang akan diambil adalah melakukan relaksasi (pelonggaran) dalam hal mobilitas dan interaksi penduduk. Mengingat masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menyadari tentang pencegahan penularan COVID-19 maka pelaksanaan relaksasi menuju Tatanan Normal Baru (New Normal) memerlukan protokol kesehatan yang ketat agar sejalan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19.” Ungkapnya.

Pemerintah juga kata Edi Damansyah bersama Kodim dan Polres Kukar juga telah menyepakati untuk  proses penegakan disiplin kesehatan di dua titik tempat yakni Pasar Gerbang Raja Mangkurawang dan Masjid Agung Tenggarong. Dimana penerapanya direncanakan dimulai Jumat 5 Juni 2020.(awi)