DPRD Kukar Terima Kunjungan DPRD PPU, Terkait dengan Anggaran Covid-19

img

(Suasana pertemuan DPRD dan DPRD PPU)


TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara, Senin 8 Mei 2020 pagi kedatangan tamu dari para anggota DPRD Kabupaten Panajem Paser Utara (PPU).

Kunjungan kerja tersebut untuk mengetahui penerapan di Kukar terkait dengan Implementasi Surat  Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan RI Nomor 119/3039/SJ Nomor 11 Tahun 2020.

Rombongan DPRD PPU dipimpin oleh HM Yusuf selaku Ketua Komisi I DPRD PPU diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono didampingi Sekretaris DPRD HM Ridha Darmawan, perwakilan BPKAD Kutai Kartanegara, diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.

“Pada dasarnya kita sharing saja, terkait dengan penerapan Implementasi Surat  Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan RI Nomor 119/3039/SJ Nomo 11 Tahun 2020,terkait dengan penerapan anggaran Covid-19,” kata Siswa Cahyono, usai pertemuan.

Dia mengungkapkan bahwa di PPU, anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai lebih dari  angka 35 persen dari nilai APBD, sehingga banyak kegiatan yang kurangi, bahkan ditunda pelaksanaanya, termasuk kegiatan kegiatan dari penyerapan aspirasi masyarakat.

“Di Kukar sendiri jelas, bahwa pemerintah dalam penanganan Covid-19 tidak menggangu struktur APBD 2020, karena dana yang dipakai pemerintah sebesar Rp129 miliar merupakan dana silva dan kurang salur tahun sebelumnya,” kata Siswo Cahyono.

Kalau ada perubahan struktur pada APBD, jelas harus disampaikan secepatnya ke Kementerian Dalam Negeri agar tidak terimbas ditundanya realiasi Dana Alokasu Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

“Tetapi seperti yang disampaikan pemerintah kepada kami, bahwa dana untuk penanganan Covid-19 Kukar tidak menggangu struktur APBD karena diambil dari dana silva dan kurang salur, artinya kegiatan kegiatan di OPD tetap berjalan,” paparnya.(awi/adv)