Tagihan Air Pelanggan Naik, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mahakam
(Suparno, Direktur Utama PDAM Kukar)
TENGGARONG, Pasca berakhirnya subsisi pembayaran rekening bagi pelanggan PDAM Kukar, per
1 Juni 2020 pelanggan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, namun nilai
pembayaran tidak sedikit dikeluhkan pelanggan, karena adanya kenaikan yang
cukup signifikan.
Menanggapi hal itu,
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kukar Suparno mengatakan
bahwa terjadinya kenaikan pembayaran rekening air karena meningkatnya
pemakaian air oleh pelanggan.
Sebab, selama pandemi
dan kebijakan status tanggap darurat Covid-19 diberlakukan, pemerintah
menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatan dirumah, bekerja
dirumah, belajar dirumah, sehingga peluang untuk penggunaan air bersih PDAM dipastikan
akan lebih meningkat, baik digunakan untuk cuci tangan, mandi dan keperluan
lainnya. Praktis dengan meningkatnya penggunaan air tersebut, maka pembayaran
rekening air pun meningkat, dikisaran bulan April dan Mei 2020.
“Peningkatan itu
terjadi dan itu kami akui, tapi peningkatani itu tidak dratis nilainya, kisaran
hanya 4,13 persen dari jumlah pelanggan kita yang mencapai 80 ribu SR
(Sambungan Rumah), jadi kalau ditotal rupiahnya itu kisaran Rp400 juta tidak
sampai miliaran,” kata Suparno, kepada Poskotakaltimnews diruang kerjanya Rabu
10 Juni 2020 siang.
Suparno juga menjelaskan,
pembayaran rekening air pada bulan Juni
2020, yang saat ini tengah berjalan, usai pencabutan subsidi pembayaran rek air
pelanggan, itu merupakan pemakaian pelanggan pada April 2020 lalu.
”Skemanya untuk proses
pembayaran rekening air PDAM bukan bulan ini digunakan lalu bulan depan
dibayar, tidak seperti itu. Sistemnya dari dulu itu ada rentang waktu dua
bulan, dimana semisal pemakaian April, kemudian bulan Mei antara tanggal 1
sampai 10 dilakukan pencatatan, lalu baru dibayar oleh pelanggan itu dibulan
Juni,”ungkap Suparno.
Suparno menambahkan,
bahwa pembayaran air pada bulan Juni oleh pelanggan, merupakan pemakaian pada April
2020 lalu. Sementara pembayaran air yang disubsisi pemerintah selama dua bulan,
itu adalah pemakaian pelanggan pada Februari dan Maret, yang mana pembayarannya
pada April dan Mei.
“Jadi subsidi yang
dibayarkan April-Mei itu pemakaian pelanggan pada Februari dan Maret.” Kata Suparno.
PDAM, kata Suparno
bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat atau pelanggan, bahkan
jikapun ada pelanggan yang merasa ada lebih melakukan pembayaran rek air PDAM,
bisa langsung datang ke PDAM untuk dilakukan croscek data dan pemakaian.”Tidak
ada yang ditutuptupi, sekarang ini zaman transparan. Kami terbuka ke
masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suparno,
nilai subsidi pembayaran rek air pelanggan yang ditanggung pemerintah sebesar
Rp18,3 miliar lebih, dimana untuk April itu sebesar Rp8,9 Miliar kemudian bulan
Mei itu senilai Rp9,3 miliar lebih.
“Saat ini kami
menyiapkan berkas berkas untuk kelengkapan penagihan ke Pemkab Kukar.”tegasnya.(awi/Poskotakaltimnews.com)