Tagihan Air Pelanggan Naik, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mahakam

img

(Suparno, Direktur Utama PDAM Kukar)


TENGGARONG, Pasca berakhirnya subsisi pembayaran rekening bagi pelanggan PDAM Kukar, per 1 Juni 2020 pelanggan diwajibkan untuk melakukan pembayaran, namun nilai pembayaran tidak sedikit dikeluhkan pelanggan, karena adanya kenaikan yang cukup signifikan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kukar Suparno mengatakan  bahwa terjadinya kenaikan pembayaran rekening air karena meningkatnya pemakaian air oleh pelanggan.

Sebab, selama pandemi dan kebijakan status tanggap darurat Covid-19 diberlakukan, pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatan dirumah, bekerja dirumah, belajar dirumah, sehingga peluang untuk penggunaan air bersih PDAM dipastikan akan lebih meningkat, baik digunakan untuk cuci tangan, mandi dan keperluan lainnya. Praktis dengan meningkatnya penggunaan air tersebut, maka pembayaran rekening air pun meningkat, dikisaran bulan April dan Mei 2020.

“Peningkatan itu terjadi dan itu kami akui, tapi peningkatani itu tidak dratis nilainya, kisaran hanya 4,13 persen dari jumlah pelanggan kita yang mencapai 80 ribu SR (Sambungan Rumah), jadi kalau ditotal rupiahnya itu kisaran Rp400 juta tidak sampai miliaran,” kata Suparno, kepada Poskotakaltimnews diruang kerjanya Rabu 10 Juni 2020 siang.

Suparno juga menjelaskan,  pembayaran rekening air pada bulan Juni 2020, yang saat ini tengah berjalan, usai pencabutan subsidi pembayaran rek air pelanggan, itu merupakan pemakaian pelanggan pada April 2020 lalu.

”Skemanya untuk proses pembayaran rekening air PDAM bukan bulan ini digunakan lalu bulan depan dibayar, tidak seperti itu. Sistemnya dari dulu itu ada rentang waktu dua bulan, dimana semisal pemakaian April, kemudian bulan Mei antara tanggal 1 sampai 10 dilakukan pencatatan, lalu baru dibayar oleh pelanggan itu dibulan Juni,”ungkap Suparno.

Suparno menambahkan, bahwa pembayaran air pada bulan Juni oleh pelanggan, merupakan pemakaian pada April 2020 lalu. Sementara pembayaran air yang disubsisi pemerintah selama dua bulan, itu adalah pemakaian pelanggan pada Februari dan Maret, yang mana pembayarannya pada April dan Mei.

“Jadi subsidi yang dibayarkan April-Mei itu pemakaian pelanggan pada Februari dan Maret.” Kata Suparno.

PDAM, kata Suparno bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat atau pelanggan, bahkan jikapun ada pelanggan yang merasa ada lebih melakukan pembayaran rek air PDAM, bisa langsung datang ke PDAM untuk dilakukan croscek data dan pemakaian.”Tidak ada yang ditutuptupi, sekarang ini zaman transparan. Kami terbuka ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut Suparno, nilai subsidi pembayaran rek air pelanggan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp18,3 miliar lebih, dimana untuk April itu sebesar Rp8,9 Miliar kemudian bulan Mei itu senilai Rp9,3 miliar lebih.

“Saat ini kami menyiapkan berkas berkas untuk kelengkapan penagihan ke Pemkab Kukar.”tegasnya.(awi/Poskotakaltimnews.com)