Ahmad Yani: Pengelola BUMD Kukar Harus Profesional
(Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar)
TENGGARONG, Sejumlah Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Kartanegara dipastikan tidak akan menerima dana
penyertaan modal dari pemerintah Kukar di 2020 ini.
”Tidak ada penyertaan
modal ke sejumlah BUMD Kukar baik itu ke PDAM, KSDE, ataupun Tunggang Parangan. Kalaupun
ada, rencana penyertaan modal dalam bentuk aset daerah, bukan uang,” kata Ahmad
Yani, Anggota Komisi III DPRD Kukar kepada Poskotakaltimnews.com belum lama
ini.
Disisi lain kontrubusi
BUMD Kutai Kartanegara selama ini belum memberikan kontribusi besar terhadap
peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Pemerintah Kukar, oleh
kerenanya, kata Ahmad Yani, dilakukan perubahan badan hukum atas keberadaan
BUMD yang sebelumnya dengan sebutan Perusahaan Daerah (Perusda).”Rubah semua badan hukumnya, sesuai Peraturan Pemerintah No 54
tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ini dilakukan supaya kedepan tidak
ada lain agar BUMD itu menyetorkan PAD,” papar Ahmad Yani politikus PDI-P ini.
BUMD yang
tidak menghasilkan kontribusi, menurut Ahmad Yani harus wajib dievaluasi termasuk
struktur BUMD nya ,Komisaris Direksi dan Pengawas nya harus betul betul orang
profesinal.”Selain evaluasi jajaran direksinya, kerjasama dengan pihak pihak
lain yang dilakukan BUMD itu juga evalusi, sehingga asset dan keuangan yang
dimiliki akan ketahuan,” katanya.
Sementara itu secara
terpisah Direktur Utama PDAM Kukar Suparno, menyatakan PDAM sebagai perusahan
milik pemerintah Daerah memeng sebenarnya memiliki kewajiban untuk “menyetor”
ke pemerintah sebagai bentuk kontribusi memberikan Pendapat Asli Daerah Kukar.
“Namun kita belum
melakukan itu, karena, keuntungan yang selama ini kita peroleh, kita gunakan untuk ke masyarakat yakni untuk pengembangan jaringan guna meningkatkan layanan air
bersih ke masyarakat. Baik itu untuk penambahan jaringan, menaikan kapasitas
IPA dan lainya.” Tandas Suparno.(awi/Poskotakaltimnews.com)