Tim Pansus Gelar Rapat Terkait Rencana Perubahan Bentuk Hukum PDAM Kukar

img

 (Suasana RDP Tim Pansus Raperda PDAM Kukar) 


TENGGARONG, Tim Pansus Raperda PDAM Kukar terkait Rencana Perubahan Bentuk hukum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kukar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam, Kamis (9/7/2020) siang menggelar rapat diruang Badan Musyawarah (Banmus).

Dalam rapat tersebut belum menemukan titik temu, terkait pembahasan rencana perubahan badan hukum PDAM Kukar, sehingga akan dijadwalkan ulang pekan depan.

“Kita hari ini rapat perdana, rapat untuk harmonisasi, tetapi hasilnya belum ada titik temu. Sehingga kita jadwalkan pertemuan lagi pekan depan,” kata Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk Badan Hukum PDAM Kukar, Andi Faisal, usai memimpin pertemuan, yang dihadiri Kabag Hukum, Direktur PDAM, Perwakilan Dinas Perkim.

Menurut penjelasan Andi Faisal, poin poin penting harus masuk dalam rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, sehingga nantinya tanpa adanya turun perbup.

“Perda cukup utuh tanpa adanya perbup, sebab selama ini kan untuk teknisnya ada diterbitkan perbup. Padahal dalam pembahasan rancangan perda itu antara eksekutif dan legislatif, artinya kewenangan bupati masuk dalam perda itu.” Kata Andi Faisal.

Sementara anggota tim pansus Supriyadi menyatakan bahwa raperda tentang perubahan bentuk badan PDAM masih dalam kajian, pihak tim pansus memberikan waktu satu minggu untuk melakukan pendalaman materi materi lagi, dan pihaknya meminta supaya poin yang tidak harus diatur dalam turunan dituangkan dalam Perda.”Tapi untuk menterjemahkan pasal perpasal raperda itu sendiri harus dilakukan kajian,” ujarnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Mahakam Kukar Suparno yang juga turut hadir dalam pertemuan itu menegaskan bahwa draf peraturan daerah yang disusun, harus ada turunanya, dalam bentuk peraturan bupati, seperti mengatur tentang bagian organ struktur, mekanisme pada pengusulan gaji, pengembangn usaha PDAM, SOP rekrutmen direksi, hal ini harus dipertegas dalam peraturan bupati.

“Disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi PDAM itu sendiri,” tegasnya.(awi/adv)