Komisi III DPRD Gelar RDP Soal Dampak Penambangan PT Kutai Makmur
(RDP Komisi III DPRD Kukar)
TENGGARONG, Komisi III DPRD Kutai
Kartanegara, Selasa 11 Agustus 2020 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
terkait dengan pertambangan batubara PT Kutai Makmur Insan Abadi (KMIA) yang
beroperasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Rapat dilangsungkan diruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD dipimpin Ketua Komisi III Andi Faisal, didampingi
sejumlah anggota Ahmad Yani, Junadi F, Sugeng, para kepala OPD terkait dan
manajemen dari PT KMIA.
Menurut Andi Faisal, ada tiga poin dalam
pembahasan rapat, diantaranya menyangkut masalah pemindahan atau pengalihan
jalan kawasan pertambangan, kemudian jarak penambangan dengan pemukiman warga
serta masalah dampak lingkungan baik polusi, emisi udara lainnya.
“Ini rapat yang ketiga kalinya,
(kemarin) kami ada silaturahmi mendadak ke Tenggarong Seberang, kebeberpa
perusahaan salah satunnya adalah perusahaan Kutai Makmur, dan ketika ke lapangan
sedikit kaget ternyata apa yang dibicarakan masyarakat itu benar,” katanya.
Andi Faisal menegaskan, bahwa pihaknya
tidak dalam posisi untuk mencari kesalahan namun diharapkan proses pelaksanaan
tidak bertentangan dengan aturan.”Kami mendukung investasi di Kukar , namun
dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara dari perwakilan manajemen PT
Kutai Makmur menyatakan bahwa perusahaanya menjalankan proses pertambangan
batubara sesuai dengan aturan yang ada.”Kami melakukan sesuai rul aturan yang
ada, mengenai pengalihan jalan itu adalah dalam bentuk sewa infastruktur,” kata
Rahman Feryanto perwakilan PT Kutai Makmur.
Menyangkut masalah jarak penambangan
dari pemukiman warga, menurut penjelasan dari pihak KTT PT Kutai Makmur, adalah
minimal 500 meter untuk proses tambang dengan blasting atau peledakan.
Penyampaian dari manajemen PT Kutai
Makmur tersebut tak sesuai dengan AMDAL yang telah dibuat perusahaan itu
sendiri.
Andi Faisal Ketua Komisi III meluruskan
bahwa sesuai dengan AMDA jarak minimal proses penambahan dengan cara peledakan
itu minimal 1 kilometer, sedangkan yang tidak menggunakan peledakan jarak dari pemukiman warga adalah 500
meter.(adv/poskotakaltimnews.com)