Kurir Sabu 50,38 Gram “Dicokok” Polisi
TENGGARONG, Resnarkoba Polres Kukar
berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 50,38 gram, dari
seorang kurir benama Rozi alis Rendi (18) di Desa Teluk Dalam, RT 02, Tepatnya
di depan SPBU Tenggarong Seberang, hari
Selasa (31/1) sekira pukul 15.30 wita.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
melalui Kasat Narkoba AKP Syakir Arman didampingi oleh Kanit KBO IPDA Darmuji
mengatakan,saat itu anggota Resnarkoba Kukar mendapat Informasi dari masyarakat
bahwa akan ada orang yang bertransaksi Narkotika.
Kemudian anggota langsung mencari ciri
pelaku setelah anggota melihat seseorang sesuai ciri-ciri yang disampaikan
selanjutnya diamankan seseorang yang mengaku bernama Roji warga Samarinda.
"Setelah dilakukan penggeledahan
didapatkan 1 poket kecil barang yang diduga shabu seberat 0.34 disimpan di Helm,
yang dipakainya kemudian ditemukan lagi di dalam bungkusan Kwaci 2 poket besar
barang yang diduga Shabu seberat 50,04 gram yang apa bila di rupiahkan bisa
mencapak kurang lebih Rp 100 Juta " Ujar Darmuji kepada wartawan kemarin.
Saat ditangkap, tersangka Roji ketika
itu tidak sendirian ia bersama temanya, bernama Dani untuk mengantar barang
sabu-sabu tersebut kesalah satu pemesan di wilayah Kukar menggunakan sepeda
motor dan berjanjian di depan SPBU Tenggarong Seberang, namun setelah sampai di
depan SPBU, Dani pun pergi meninggalkan Roji untuk singgah ke toko buah.
"Saat itu kita hanya mengamankan tersangka Roji saja dan sedangkan Dani
kini masih dalam pencarian." Ucapnya.
Dalam kasus ini bukan pertama kali bagi Roji harus berurusan dengan polisi, dirinya juga pernah mendekam di Rutan Samarinda selama 1 tahun 8 bula dengan kasus yang sama.
Dalam kasus ini bukan pertama kali bagi Roji harus berurusan dengan polisi, dirinya juga pernah mendekam di Rutan Samarinda selama 1 tahun 8 bula dengan kasus yang sama.
Diceritakan, pada saat di introgasi
tersangka Rozi mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang
ada di kawasan Pasar Segiri. Namun saat di lakukan penggembangan jajaran
Resnarkoba mengalami kesulitan yang mana untuk mendapatkan sabu tersebut para
pembeli harus melalui loket.
"Jadi di segeri itu ada sistem
loket, jadi Roji tidak pernah ketemu dengan pengedarnya dan hanya memasukan
uang sehingga barang yang di beli baru di kasih lewat lubang." Jelasnya.
Sementara itu Roji mengaku dirinya baru
kali ini saja mengatar sabu dan apabila berhasil akan mendapatkan upah Rp 5
Juta untuk sekali mengantar "Saya menggunakan narkoba sudah sejak tahun
2011 dan dalam seminggu bisa 2 kali menggunakan." Ujarnya.
Darmuji menambahkan, untuk di awal tahun
2017 ini di bulan Januari Jajaran Res Narkoba Polres Kukar sudah berasil
mengungkap 33 kasus dari 39 tersangka dengan barang bukti sebanyak 90,6 gram
sabu-sabu.
Selanjutnya, Kini tersangka dan barang
bukti diamankan di Polres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangak
terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun. (dra/poskotakaltimnews.com)