Pengedar dan Kurir Narkoba di Kota Bangun Diringkus Polisi
TENGGARONG, Jajaran Anggota Resnarkoba Polres Kutai
Kadtanegara berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis
sabu-sabu, yakni Kasmiran alias Ilok (39) dan Erri Gunawan (38) warga Kecamatan
Kota Bangun Ilir, Kabupaten Kukar, Minggu (19/3/2017).
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Narkoba AKP Syakir Arman mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal anggota mencari Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Kaltim yang berinisal HN, yang mana sebelumnya salah satu kurir dari NH tertangkap Narkoba Polda Kaltim dengan barang bukti 200 Gram di Kecamatan Kota Bangun, pada 1 maret 2017 sekitar pukul 03.30 Wita.
"Karena HN tidak tertangkap maka Polda pun membuat DPO yang
dikirimkan ke kami untuk membantu melakukan penangkapan terhadap bersangkutan, yang
kemudian pada (19/3) kita mendapatkan informasi bahwa HN berada di Kota Bangun
ilir, setelah anggota reskoba mendatangi tempat tersebut ternyata yang
bersangkutan telah tidak ada namun kita mendapati seorang kurir bernama
Kasmiran alias ilok di Gang Hasan Basri RT 03, Kecamatan Kota Bangun, sekitar
pukul 21.00 Wita,”katanya kemarin.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka di temukan barang
bukti berupa Dua poket shabu berbagai ukuran berat kurang lebih 0,46 gram serta
satu buah hp samsung warna hitam dan buah kotak rokok Rasta.
Setelah dilakukana pengembangan terhadap tersangka ilok mengaku
bahwa barang tersebut di dapat oleh pengedarnya bernama Erry Gunawan.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan pengeledaha di rumah Erry di
Jalan Al Huda, Kelurahan Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, sekitar pukul
23.00 Wita, dimana ditemukan barang bukti berupa 2 poket Shabu seberat 20,89
Gram, 1 lembar kertas Brosur, 1 buah Hp merk Straw Berry Warna Hitam, 1 buah
timbangan merk CHQ, 1 buah pipet kaca yanh masih tersisa Shabu serta 4 bandel
plastik klip dan juga kotak terbuat dari Playwood." jelasnya.
Dari keterangan tersangka Erry dirinya memperoleh barang tersebut sudah 4 kali dari orang Muara Badak, yang mana pertama itu 5 gram kedua 5 gram serta ketiga 20 gram dan yang terahir ini 20 gram. "Jadi menurut pengakuan Erry dirinya hanya memilik 1 kuriri ini saja yakni ilok saja yang nanatinya barang tersebut di jual kepada orang-orang kapal." Terangnya .
Kini kedua tersangak tersebut diamankan di Polres Kukar guna
proses lebih lanjut dan tersangka ilok akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo psl
112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman minimal 4
tahun sedangka tersangka Erry terancam pasal 114 ayat (2) Jo psl 112 ayat (2)
UURI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun
atau ancaman seumur hidup. (dra-poskotakaltimnews.com)