Cegah Kerumunan Dimasa Pilkada, KPU Butuh Aturan Tegas Pemerintah
(Pilkada serentak)
JAKARTA, Komisioner
KPU RI Viryan Azis memprediksi potensi kerumunan massa dapat terulang
selama masa penyelenggaraan Pilkada
serentak 2020. Viryan menyebut KPU perlu ketegasan pemerintah untuk
membuat aturan terkait agar mencegah kerumunan di masa Pilkada.
Menurutnya, kerumunan
akan terjadi pada masa pengundian, deklarasi, kampanye, pada saat masa tenang,
dan pemungutan serta penghitungan suara.
"Untuk itu jadi
penting pemerintah menimbang sekali lagi bagaimana kerumunan ataupun aktivitas
lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk diatur secara
tegas, ada larangan dan ada sanksi, baik pidana maupun ketentuan pada
paslon," ujarnya dalam Webinar Kampaye Pilkada di Tengah Virus Corona,
Sabtu (19/9).
ia mengatakan penyelenggaraan Pilkada
serentak 2020 tidak mungkin dilangsungkan seperti sebelum pandemi Covid-19
melanda. Menurutnya, perlu adaptasi teknis dan penyesuaian tahapan-tahapan
penyelenggaraan Pilkada aman Covid-19.
iryan mengklaim
pihaknya akan terus berusaha menjadikan Pilkada sebagai ajang perlawanan
Covid-19 dengan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.
"Poin pentingnya
adalah kalau pilkada desainnya seperti sebelum pandemi, tentu tidak mungkin.
Maka KPU melakukan adaptasi teknis, semua tahapan, bahkan akativitas kami
menyesuaikan protokol Covid-19," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan
Viryan, sudah ada tiga tahapan yang dilaksanakan, pertama pelantikan badan
adhoc, verifikasi faktual calon perseorangan, dan tahapan pencocokan dan
penelitian (Coklit) 105 juta pemilih di 300 ribu TPS.
Menurut Viryan,
pelaksanaan tersebut berjalan lancar hingga pada 4-6 September lalu terjadi
kerumunan massa di beberapa tempat. Maka dari itu, kembali ia mengingatkan
perlunya disiplin pada protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah.
"Tiga tahapan
itu berjalan dengan baik, petugas lapangan samapi hari ini tidak ada yang
terpapar, semua itu berubah ketika tanggal 4-6 terjadi kerumunan. Poin
pentingnya, ketika ini terjadi, kita mencari akar masalahnya di mana, yang
dibutuhkan saat ini adalah penegasan pengaturan terkait dengan hal yang kemarin
muncul yaitu kerumunan," tuturnya.
Sementara itu
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada kendala besar dalam
aspek penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan
Pilkada serentak. Menurutnya PKPU 6 tahun 2020 tidak mengatur tentang sanksi
yang tegas.
"Satu-satunya
pengaturan ini dalam PKPU 6 tahun 2020, tetapi itu tidak mengatur tentang
sanksi yang tegas, padahal sanksi menurut saya menjadi menjadi instrumen yang
sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial penyebaran
Covid-19," ucapnya.
Ia menjelaskan,
penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah tindak
pidana umum. Menurut Ratna, jajaran kepolisian harus mampu menegakkan aturan
hukum kepada pelaku pelanggar protokol kesehatan.
"Jika kita
memilih untuk melanjutkan [pilkada] ini ada dua keputusan yang bisa kita ambil.
Pertama kalau memang tidak akan diatur di dalam undang-undang pemilihan,
berarti proses penegakan hukum tindak pidana umumnya itu harus diperkuat
artinya jajaran kepolisian sebagai lembaga yang diberi kewenangan harus mampu
menegakkan aturan itu," jelasnya.(*)
Berita ini telah
tayang di CNN Indonesia.com dengan judul: Potensi
Kerumunan Pilkada, KPU Butuh Aturan Tegas Pemerintah