DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke-7 Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 6 Raperda

img

(Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, saat membacakan pemandangan umum terkait 6 Raperda Kota Bontang)

 

BONTANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Bontang tahun 2020, terkait pengambilan keputusan terhadap (enam) 6 Raperda Kota Bontang, bertempat di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (22/09) malam. 

Rapat Paripurna yang digelar malam hari itu membahas  ke enam Raperda Kota Bontang diantaranya, Raperda Kota Bontang tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, kedua, tentang penyelenggaraan pendidikan, ketiga, tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah, keempat, tentang pengelolaan barang milik daerah, kelima, tentang penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan keenam, tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. 

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan, ke enam raperda tersebut termasuk dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Bontang tahun 2020. 

"Terdiri dari 4 raperda inisiatif Walikota Kota Bontang, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Bontang. Pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam negeri RI nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan, atas Peraturan Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan pasal 141 ayat 4 peraturan DPRD kota Bontang," ucapnya. 

Sementara, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, atas pendapat akhir dalam raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, ialah urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

"Upaya pembentukan raperda ini dapat menjadi landasan hukum pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," jelasnya. 

Tak hanya itu, Neni pun menyampaikan upaya ini tidak terlepas dari kuantitas SDM dalam struktur organisasi Satpol PP, khususnya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)."Perlu adanya peningkatan kuantitas PPNS, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal," tuturnya.

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri oleh 18 anggota DPRD lainnya serta seluruh opd terkait.(wan/adv)