Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
(Ilustrasi)
JAKARTA –Presiden Joko
Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Perpres yang
ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga
ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.
Besaran gaji ini
sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala
atau kenaikan gaji istimewa.
"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji
berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan," dikutip dari salinan Perpres, Jumat (2/10).
Besaran gaji yang diberikan belum dikenakan
pemotongan pajak penghasilan. Ketika dikenakan pemotongan pajak penghasilan,
maka gaji yang diterima akan sama dengan gaji pokok PNS.
Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur
melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan
51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan
dan gaji PPPK.
Sumber:CNNIndonesia.com