Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Hingga 28 Oktober
(Plt Bupati Kukar Chairil Anwar)
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial hingga 28 Oktober
2020. Perpanjangan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) no B-2554/DINKES/065.11/10/2020,
tentang Perpanjangan Kedua Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi
dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru , yang ditandatangani
Plt Bupati H Chairil Anwar, 14 Oktober 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa
perkembangan kasus Covid-19 belum menunjukkan adanya penurunan secara
signifikan selama 14 hari perpanjangan waktu pelaksanaan pembatasan sosial.
Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19
pada 1 hingga 14 Oktober 2020 telah terjadi penambahan kasus positif Covid-19
sebanyak 498 dari total 1.717 kasus, terjadi peningkatan kasus yang sebelumnya
414 kasus, dengan jumlah kasus meninggal sebanyak 6 kasus dari total 28 kasus.
“Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan penanganannya di Kukar maka dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelengaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru, elama 14 hari terhitung tanggal 15 sampai 28 Oktober 2020.”kata H Chairil Anwar, Plt Bupati Kukar.
Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat
Edaran Nomor : B-2373/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 16 September 2020 dan Nomor
: B-2466/DINKES/065.11/09/2020 Tanggal 30 September 2020 tetap berlaku serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan
mengevaluasi beberapa ketentuan sebagai berikut :
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
No. 6 menjadi :
6. Pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ketentuan :
a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d
09.30 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 21.30 WITA
b. Restoran/rumah makan, angkringan, café,
Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi
s.d pkl. 23.00 WITA;
c. Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).(awi/poskotakaltimnews.com)