Tolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Demo di DPRD Kukar
(Pertemuan mahasiswa dengan DPRD Kukar)
TENGGARONG, Puluhan mahasiswa Kutai Kartanegara melakukan aksi demo di DPRD Kukar, Senin (19/10/2020). Aksi demo tersebut terkait dengan penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja.
Para pengunjuk rasa kemudian ditemui dan
diajak pertemuan di ruang Banmus DPRD oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid didampingi
Ketua Komisi I Supriyadi, Ketua Komisi IV Baharuddin dan Anggota Komisi IV
Saparuddin Pabonglean, nampak hadir Asisten I Setkab Kukar.
Mahasiswa yang hadir dalam rapat tersebut
sekitar 40 orang, dimana mahasiswa tersebut meminta DPRD dan Pemerintah Kukar
untuk menolak semua tentang UU Cipta Kerja yang telah di sahkan.
Andika Abas perwakilan dari salah satu
mahasiswa Unikarta, menyebut bahwa di UU Cipta Kerja saat ini sangat merugikan
masyarakat, maka mahasiswa sebagai penyalur dari masyarakat ingin menyampaikan
hal ini terhadap DPRD Kukar.
Dimana UU yang di sahkan saat ini justru
terkesan tidak transparan sejak dalam proses pembentukkannya, pada hal ini
sesuai dengan ketentuan UU No. 12/2011 tentang pembentukkan peraturan
perundangan undangan bahwa keterbukaan
ke public dalam pembentukkannya adalah harga mati.
“Kami dari Aliansi mahasiswa ingin mengajak
DPRD dan pemerintah Kukar untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah di sahkan
pada beberapa hari lalu, harapan kami, agar hak hak kami skarang maupun nanti
bisa terpenuhi dan terjamin. Dimana kedatangan kami, kami membawa surat
perjanjian atau permintaan MOU kesepakatan hitam di atas putih tentang
penolakkan UU Cipta kerja tersebut”ungkapnya.
Sementara itu Abdul Rasyid mengatakan, yang
telah disampaikan mahasiswa tersebut perlu pendalaman lagi, terdapat sekitar
800 perundang undangan yang perlu di telaah secara mendalam, dimana yang sudah
di rekomendasikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan semua di Kukar.
“Kami sangat mengapresiasi mahasiswa apa yang
telah di sampaikan kepada kami, untuk saat ini kami belum bisa menerima ajakan
dari mahasiswa, karena kami belum menerima resmi draft peraturan tersebut” kata
Abdul Rasyid .
Sementara Asisten 1 Ahmad Taufik, ia
mengatakan, dari pemerintah daerah tentu ada suatu hal yang secara
kontitusional yang harus dilakukan, terkait dengan permintaan MOU kesepakatan
bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kukar tidak bisa menerima kesepakatan
mahasiswa bahwa terkait dengan omnibus law.
“Kami sangat setuju dengan pendapat
mahasiswa, tapi kami dari pemerintah daerah tentu ada suatu hal yang secara
konstitional yang harus dilakukan, maka kami dari pemerintah daerah memohon
maaf belum bisa menerima tawaran MOU
kesepakatan tentang Omnibus Law,”kata Taufik.(riz/adv/poskotakaltimnews.com)