Baktiar Wakkang : Disnaker tak Berpihak ke Rakyat Terkait Naker
Bakhtiar Wakkang
BONTANG, Anggota Komisi
I DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, menilai, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang,
telah mengabaikan amanat rakyat dalam permasaalahan Naker yang di PHK tanpa
pesangon.
"Kami nilai,
Disnaker Kota Bontang tidak serius mengurusi
amanah yang dibebankan ke pundak mereka. (Disnaker) sejatinya mereka
memberikan keterangan secara tertulis atau mengutus perwakilan,” ujar BW kesal.
Menurut pandangannya,
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang sejatinya memihak kepada kepentingan
masyarakat khususnya tenaga kerja.
"Ini harus disikapi. Mereka di PHK namun belum menerima hak-haknya secara hukum. Ini perlu tindakan serius kasian mereka digantung, " Ujar nya.
Sekedar diketahui, pihak
DPRD Bontang telah melayangkan surat
secara resmi kepada Pjs Wali Kota Bontang, untuk menghadirkan Kepala Disnaker
Kota Bontang. Surat bernomor 172.3/950/DPRD-BTG.01.
Rapat Dengar Pendapat
yang semula dijadwalkan pukul 13.00 Wita. Terpaksa diundur dua kali. Undangan
itu ditujukan kepada pihak terkait seperti kepada Disnaker Kota Bontang, PT
Harlis Tata Tahta (HTT), Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Bontang,
dan perwakilan karyawan PT HTT.
"Kita ingin
kepastian dari pihak HTT selaku pemberi kerja. RDP tersebut merupakan tindak
lanjut rapat pada tanggal 19 Agustus 2020 terkait pemutusan hubungan kerja
(PHK) atau merumahkan karyawannya, " Ujarnya.
Ia menyesalkan pihak
Disnaker yang absen saat undangan resmi itu dilayangkan.
"Ini lembanga
resmi. Jika ingin dihormati, maka
hormatilah kami. RDP hari ini adalah upaya mediasi antara perusahaan dan tenaga
kerja,” kata politisi NasDem ini
BW memilih opsi keluar
dari RDP karena pihak Disnaker tidak menghadiri rapat untuk kedua kalinya.
Sementara PT HTT sudah tiga kali RDP, namun tidak mengirim delegasi yang punya
otoritas memutuskan permasalahan
tersebut.
“Kita sesalkan dalam RDP
yang ketiga kalinya dengan PT HTT. Mereka tidak mengirim perwakilan manajemen yang
punya kapasitas untuk mengambil kebijakan dan tidak memiliki surat
mandat untuk hadir,” paparnya.
Komisi I DPRD Bontang,
bakal menjadwalkan ulang RDP tersebut.
Ia berharap Dinas dan perusahaan dapat menghadiri RDP selanjutnya sehingga
permasalahan ini mendapat solusi.
“Tetap kita agendakan
RDP lagi. Kita berharap nantinya semua yang kami undang dapat hadir dan permasalahan
ini cepat selesai,” tegas BW
Ia bahkan menyambut baik
itikad baik pihak perusahaan dan pihak dinas agar hadir dalam rapat untuk
memberikan kepastian terkait eks karyawan yang belum menerima hak mereka.
"Kasian mereka jika
harus bolak- balik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada di
Samarinda. Sedangkan mereka saat ini dalam posisi tidak bekerja. Ini kan sangat
miris, " Paparnya.
Sementara, salasatu
mantan karyawan, Mayangsari, mengaku sudah 12 Tahun bekerja. Setelah di PHK
belum mendapatkan pesangon dari PT. HTT
“Kami harus bolak balik
Samarinda butuh biaya, sampai saat ini belum mendapatkan pesangon,” ungkapnya.(wan)