Baktiar Wakkang : Disnaker tak Berpihak ke Rakyat Terkait Naker

img

Bakhtiar Wakkang


BONTANG, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, menilai, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, telah mengabaikan amanat rakyat dalam permasaalahan Naker yang di PHK tanpa pesangon.

"Kami nilai, Disnaker Kota Bontang tidak serius mengurusi  amanah yang dibebankan ke pundak mereka. (Disnaker) sejatinya mereka memberikan keterangan secara tertulis atau mengutus perwakilan,” ujar BW kesal.

Menurut pandangannya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang sejatinya memihak kepada kepentingan masyarakat khususnya tenaga kerja.

"Ini harus disikapi. Mereka di PHK namun belum menerima hak-haknya secara hukum. Ini perlu tindakan serius kasian mereka digantung, " Ujar nya.

Sekedar diketahui, pihak DPRD Bontang telah melayangkan  surat secara resmi kepada Pjs Wali Kota Bontang, untuk menghadirkan Kepala Disnaker Kota Bontang. Surat bernomor 172.3/950/DPRD-BTG.01.

Rapat Dengar Pendapat yang semula dijadwalkan pukul 13.00 Wita. Terpaksa diundur dua kali. Undangan itu ditujukan kepada pihak terkait seperti kepada Disnaker Kota Bontang, PT Harlis Tata Tahta (HTT), Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Bontang, dan perwakilan karyawan PT HTT.

"Kita ingin kepastian dari pihak HTT selaku pemberi kerja. RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat pada tanggal 19 Agustus 2020 terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya, " Ujarnya.

Ia menyesalkan pihak Disnaker yang absen saat undangan resmi itu dilayangkan.

"Ini lembanga resmi. Jika  ingin dihormati, maka hormatilah kami. RDP hari ini adalah upaya mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja,” kata politisi NasDem ini

BW memilih opsi keluar dari RDP karena pihak Disnaker tidak menghadiri rapat untuk kedua kalinya. Sementara PT HTT sudah tiga kali RDP, namun tidak mengirim delegasi yang punya otoritas  memutuskan permasalahan tersebut.

“Kita sesalkan dalam RDP yang  ketiga kalinya  dengan PT HTT. Mereka tidak mengirim  perwakilan manajemen  yang  punya kapasitas untuk mengambil kebijakan dan tidak memiliki surat mandat untuk hadir,” paparnya.

Komisi I DPRD Bontang, bakal menjadwalkan  ulang RDP tersebut. Ia berharap Dinas dan perusahaan dapat menghadiri RDP selanjutnya sehingga permasalahan ini mendapat solusi.

“Tetap kita agendakan RDP lagi. Kita berharap nantinya semua yang kami undang dapat hadir dan permasalahan ini cepat selesai,” tegas BW

Ia bahkan menyambut baik itikad baik pihak perusahaan dan pihak dinas agar hadir dalam rapat untuk memberikan kepastian terkait eks karyawan yang belum menerima hak mereka.

"Kasian mereka jika harus bolak- balik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada di Samarinda. Sedangkan mereka saat ini dalam posisi tidak bekerja. Ini kan sangat miris, " Paparnya.

Sementara, salasatu mantan karyawan, Mayangsari, mengaku sudah 12 Tahun bekerja. Setelah di PHK belum mendapatkan pesangon dari PT. HTT

“Kami harus bolak balik Samarinda butuh biaya, sampai saat ini belum mendapatkan pesangon,” ungkapnya.(wan)