Ketua DPRD Balikpapan Keluarkan Maklumat Larangan ASN Terlibat Politik Praktis
(Abdulloh Ketua DPRD Balikpapan)
BALIKPAPAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh S.Sos, akhirnya mengeluarkan maklumat
larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis, khususnya
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan.
Maklumat tersebut dikeluarkan menanggapi
pernyataan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri yang
beredar di media massa, yang menyatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh
melakukan sosialisasi terhadap Kolom/Kotak Kosong (Kokos).
“Netralitas melekat pada tanggung jawab
person masing-masing ASN yang ada di Kota Balikpapan. Jadi, masing-masing ASN
secara otomatis sebagai pengawas dirinya maupun pengawas lainnya di lingkungan
ASN,” kata Abdulloh dalam jumpa pers di aula rumah dinas Ketua DPRD Jalan ARS
Muhammad Balikpapan, Kamis (05/11/2020).
Abdulloh menambahkan, pihaknya tidak
menyampaikan atau meminta Wali Kota Balikpapan untuk mengawasi, tidak. Karena
Wali Kota sendiri bukan ASN, namun jabatan politis sehingga tidak mengikutkan
Wali Kota.
“Jadi khusus kepada ASN yang dibayar oleh
uang negara untuk melayani masyarakat. Saya sempat menyampaikan kepada beliau
dengan alasan itu salah judul. Isinya memang tidak ada imbauan untuk perintah
ke ASN untuk sosialisasi, hanya menyatakan boleh. Tetapi itu saya minta
klarifikasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena tidak boleh, lanjut Abdulloh, itu membuat
mengambang, karena yang bicara adalah pimpinan. Pimpinan bisa ada cerminan dari
pada anggota yang lain, ASN yang lain. Bisa jadi disalah persepsikan bahwa itu
adalah imbauan untuk sosialisasi,
Maka dari itu, ujar politisi Partai Golkar
Balikpapan ini, pihaknya menyampaikan kepada yang bersangkutan (Syaiful Bahri)
untuk mengklarifikasi pernyataannya yang sudah beredar di media massa itu
adalah bukan perintah maupun imbauan kepada ASN.
“Maklumat netralitas ASN dalam Pilkada
Balikpapan 2020 yang saya keluarkan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN
dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan. ASN wajib menjaga netralitasnya, tidak
boleh melakukan sosialisasi, apalagi melakukan kampanye ke paslon manapun,”
tegasnya.
Seperti yang diatur dalam Peraturan KPU
(PKPU) maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
tambah Abdulloh, sehingga tidak menjadi blunder bagi Pemerintah Daerah.
Menurutnya, tidak ada satu pemerintah ASN
untuk melakukan sosialisasi karena khawatir dapat disalah artikan oleh ASN yang
tidak memahami aturan-aturan dari PKPU maupun Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tersebut.
“Jadi dasar dari pada maklumat yang
disampaikan ini agar ASN di semua golongan tidak ikut dalam politik praktis,
karena akan mendapatkan sanksi dari undang-undang yang berlaku. Kalau mau
menyampaikan sosialisasi harusnya secara umum, tidak memihak pada salah satu
paslon,” pungkasnya.
Berikut Maklumat Netralitas ASN dalam Pilkada
Balikpapan 2020 yang dikeluarkan Ketua DPRD Balikpapan:
SAYA ABDULLOH, S.Sos KETUA DPRD KOTA
BALIKPAPAN, DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH APARAT SIPIL NEGARA KOTA
BALIKPAPAN UNTUK MENJUNJUNG TINGGI NETRALITAS DALAM SELURUH RANGKAIAN PEMILIHAN
KEPALA DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020. SEBAGAIMANA UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA :
1. BAHWA BERDASARKAN PASAL 2 HURUF (F)
MENYEBUTKAN “PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN ASN BERDASARKAN PADA ASAS
NETRALITAS. ASAS NETRALITAS BERARTI BAHWA SETIAP PEGAWAI APARAT SIPIL NEGARA
TIDAK BERPIHAK DARI SEGALA BENTUK PENGARUH MANAPUN DAN TIDAK MEMIHAK
KEPENTINGAN SIAPAPUN.
2. BERDASARKAN PASAL 9 AYAT (2) “PEGAWAI ASN
HARUS BEBAS DARI PENGARUH DAN INTERVENSI SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITIK”.
DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 4 ANGKA 15 MENYEBUTKAN “SETIAP PNS
DILARANG MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH,
DENGAN CARA :
* TERLIBAT DALAM KEGIATAN KAMPANYE UNTUK
MENDUKUNG CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
* MENGGUNAAN FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN JABATAN
DALAM KEGIATAN KAMPANYE.
* MEMBUAT KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN YANG
MENGUNTUNG.
(mid/poskotakaltimnews.com)