Serobot Tanah Warga di Jalan Pesut, H Celung Divonis Bersalah
TENGGARONG, Pengadilan Negeri (PN)
Tenggarong memvonis hukuman 1 bulan penjara-6 bulan masa percobaan kepada H
Asrul Edi alias H Celung, warga Jalan Patin Tenggarong, lantaran “menyerobot
tanah warga” di Jalan Pesut Tenggarong.
Kepala Humas PN Tenggarong Titis Tri Wulandari SH, mengungkapkan pembacaan putusan vonis tersebut dilakukan di sidang 23 Maret 2017 lalu, yang dipimpin Hakim Nur Ikhsan Sahabudin SH.
Pemilik lahan sebenarnya Maskur, merasa
dirugikan lantaran tanahnya digunakan oleh terdakwa, sehingga Maskur melaporkan
ke Polres Kukar.
Setelah berkas dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) oleh Hakim langsung dicek kelengkapan dan dilakukan proses sidang. Putusan dalam sidang itu H Asrul Edi divonis bersalah.
“Terdakwa H Asrul Edi melanggar Undang Undang 51/1960 tentang pemakaian tanah tanpa ijin. Dalam putusan itu jika terdakwa selama 6 bulan kedepan melakukan tindak pidana, maka hukuman 1 bulan penjara harus dijalani,” ungkap Titis.
Ditambahkan Titis, putusan tersebut
bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap, sebab pihak terdakwa tidak
melakukan upaya banding.
“Pelapor dalam kasus itu adalah Maskur
sebagai pemilik tanah dengan bukti adanya sertifikat tanah, dimana dalam sidang
dua saksi yang dihadirkan juga membenarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah saudara
Maskur.” Kata Titis.(awi-poskotakaltimnews.com)