Aset Pemkab Kukar di “Gunung Kombeng” Bakal Diserahkan ke Unikarta

img

(RDP DPRD Kukar diruang Banmus, Senin (16/11/2020)

 

TENGGARONG,  Lahan dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Gunung Kombeng-Tenggarong yang selama ini dipergunakan untuk kegiatan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) Unikarta secara penuh masih menjadi milik Pemkab Kukar, pasalnya aset tersebut oleh Pemkab Kukar belum diserahkan ke pengelola Unikarta.

Pihak pengelola Unikarta yakni YKK (Yayasan Kutai Kartanegara) sudah diminta mengajukan permohonan ke Pemkab Kukar, dengan melengkapi beberapa persyaratan termasuk laporan keuangan YKK selama dua tahun terakhir.

Hal tersebut terungkap saat DPRD Kukar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan menyikapi pembangunan dan pemanfaatan kampus Unikarta, diruang Banmus DPRD Kukar, Senin (16/11/2020).

RDP dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi, turut didampingi Ketua Komisi III Andi Faisal, Ketua Komisi IV Baharudin, dan sejumlah anggota DPRD seperti Saparudin Pabonglean, Hj Farida, dan Syarifudin.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Inspektorat Kukar, Kabid Aset BPKAD, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, perwakilan Dinas PU

Supriyadi saat memimpin pertemuan mengungkapkan, permasalahan kampus Unikarta menjadi konsen pihaknya, karena ini terkait dengan sumber daya manusia. Unikarta menjadi salah satu ikon pendidikan di Kutai Kartanegara, apalagi diketahui bahwa Kukar menjadi bagian dari Ibukota Negara (IKN), sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.

Sementara Kabid Aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kukar Ahmad Marisi menjelaskan bahwa pemanfaatan aset untuk pendidikan, ada dua cara yakni dengan menghibahkan aset tersebut kepada pengelola dan  kedua yakni siswa sewa,.”Kalau pinjam pakai tidak dimungkinkan. Dan jika dihibahkan bisa dilakukan sepanjang tidak untuk kepentingan komersil,” ujarnya.

Dikatakan Ahmad Marisi, untuk aset yang berada di Jalan Gunung Kombeng itu seluas 2 hektar dan nilai bangunan sekitar Rp60 miliar, sementara aset yang rencana keperuntukan untuk Unikarta di Tenggarong Seberang itu lahannya sekitar 16 hektar.

Untuk aset di kawasan Jalan Gunung Kombeng, menurut Ahmad Marisi keputusannya nanti berada di Sekretaris Daerah, bahkan Sekda sendiri telah membentuk tim percepatan penyelesaian kampus Unikarta.

Sementara Andi Faisal Ketua Komisi III DPRD Kukar yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa, persoalan aset Unikarta sebenarnya persoalan yang tidak susah jika semua pihak sama sama untuk memikirkan penyelesaian masalah.”Satu persatu kita urai masalah, kalau semua masalah dijadikan satu maka permasalahan ini tidak akan cepat selesai.” Tutur Andi Faisal.

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa tim percepatan penyelesaian kampus Unikarta dalam waktu dekat ini akan bertemu langsung dengan Sekda Sunggono, ini untuk mempertegas sikap pemerintah dalam pemanfaatan aset yang berada di Jalan Gunung Kombeng, agar dihibahkan ke pengelola Unikarta.

Kemudian persoalan aset yang berada di Tenggarong Seberang, tim percepatan akan bertemu dengan BPK Perwakilan Kalimantan Timur, untuk mencari solusi, termasuk juga akan bekunjung ke Kejati Kaltim mempertanyakan status persoalan pembangunan kampus Unikarta Tenggarong Seberang.(adv/poskotakaltimnews.com)