27 Raperda Masuk dalam Propemperda DPRD Kukar 2020, 6 Raperda Telah Disahkan
(Ahmad Yani. foto:ist)
TENGGARONG, Pada 2020
ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kutai Kartanegara
sebanyak 27 Raperda, dari jumlah tersebut 6 Raperda telah disahkan menjadi
Peraturan Daerah, kemudian 6 Perda lagi masuk dalam pembahasan tim Pansus
(Panitia Khusus).
Ketua Propemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, enam Perda yang sudah disahkan atau ditetapkan diantaranya adalah Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam ( Perseroda ), kemudian Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Selanjutnya adalah Perda terkait Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kota bangun Darat, kemudian Perda Perubahan APBD 2020 Dan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019.
”Dan mungkin tak lama lagi juga nanti akan disahkan Perda APBD 2021,”
tegas Ahmad Yani, Senin (30/11/2020) di kantor DPRD Kukar.
Sementara itu 6 buah Raperda yang masih dalam pembahasan Pansus diantaranya adalah Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, kemudian Perda Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Adektif Lainnya.
Kemudian Perda Kawasan Jalur
Hijau dan Perda Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin dan Raperda di luar propemperda kab Kutai Kartanegara th 2020
: Raperda Perubahan ketiga atas Perda no 7 th 2009 ttg Penyertaan Modal Daerah
ke Dalam Bank Kaltim.(adv/poskotakaltimnews.com)