27 Raperda Masuk dalam Propemperda DPRD Kukar 2020, 6 Raperda Telah Disahkan

img

(Ahmad Yani. foto:ist)


TENGGARONG, Pada 2020 ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kutai Kartanegara sebanyak 27 Raperda, dari jumlah tersebut 6 Raperda telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, kemudian 6 Perda lagi masuk dalam pembahasan tim Pansus (Panitia Khusus).

Ketua Propemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, enam Perda yang sudah disahkan atau ditetapkan diantaranya adalah Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera  Dambaan Etam ( Perseroda ), kemudian Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.

Selanjutnya adalah Perda terkait Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kota bangun Darat, kemudian Perda Perubahan APBD 2020 Dan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2019.

”Dan mungkin tak lama lagi juga nanti akan disahkan Perda APBD 2021,” tegas Ahmad Yani, Senin (30/11/2020) di kantor DPRD Kukar.

Sementara itu 6 buah Raperda yang masih dalam pembahasan Pansus diantaranya adalah Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14  Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, kemudian Perda Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20  Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Adektif Lainnya.

Kemudian Perda  Kawasan Jalur Hijau dan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda di luar propemperda kab Kutai Kartanegara th 2020 : Raperda Perubahan ketiga atas Perda no 7 th 2009 ttg Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kaltim.(adv/poskotakaltimnews.com)