Sah, APBD Kukar 2021 Rp3,6 Triliun Disetujui DPRD

img

(Persetujuan APBD Kukar 2021)


TENGGARONG, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Kutai Kartanegara 2021, disetujuai DPRD Kukar menjadi APBD 2021. Nilainya mencapai Rp3,6 triliun, angka tersebut turun dratis dibanding nilai pada 2020 yang mencapai angka Rp5 triliun lebih.

Persetujuan DPRD untuk APBD Kukar 2021 tersebut melalui Rapat Paripurna ke 18 dalam agenda laporan Banggar dan Persetujuan DPRD tentang APBD 2021, dimana dalam rapat itu dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono, dihadiri Wakil Bupati H Chairil Anwar, Sekda Kukar dan para anggota DPRD Kukar, Jumat (11/12/2020) sore diruang rapat Paripurna DPRD Kukar.

“APBD Kukar 2021 mengalami penurunan dibanding 2020, oleh karenanya dengan kondisi keuangan seperti itu tak bisa makmsimal dalam pelaksanaan pembangunan, harus menyesuaikan dnegan kemampuan,” kata Ketua DPRD Abdul Rasyid kepada awak media, Jumat (11/12/2020) sore.

Dikatakan Abdul Rasyid, pembangunan 2021 nanti akan disesuaikan dengan kemampuan, sejumlah SKPD juga mengalokasikan anggaran yang wajib.”beberapa anggaran tetap juga tealokasikan untuk infrastruktur hanya saja tidak bisa maksimal, kemudian penanggulangan bencana banjir, kemudian pendidikan dan beasiswa juga teralokasikan. Untuk beasiswa itu nilainya sekitar Rp7 miliar,” terang Abdul Rasyid.

Sementara itu H Chairil Anwar Wakil Bupati Kukar memastikan dengan penurunan anggaran pada 2021 nanti, maka pelaksanaan pembangunan akan disesuaikan dengan kemampuan yang ada.

“Untuk pembahasan anggaran APBD 2021 ini seyogianya pada akhir November sudah disahkan hanya saja ini agak sedikit molor, yang terpenting  jangan sampai lebih dari 31 Desember,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa pada laporan Banggar DPRD Kukar yang disampaikan Jubir (juru bicara) Banggar DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah  pendapatan daerah sebesar Rp 3,2 Trilyun  terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 470 Milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,76 Trilyun , terdiri atas transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,36 Trilyun dan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 393 Milyar yang berasal dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi.

Untuk Belanja Daerah sebesar Rp 3,624 Trilyun terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp 2,898 Trilyun  meliputi Belanja pegawai sebesar Rp 1,566 Trilyun , Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,296 Trilyun , Belanja Hibah sebesar Rp 27,472 Milyar , Yang sudah masuk untuk pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, lalu Belanja Bantuan Sosial Rp 7,934 Milyar, Belanja Modal sebesar Rp 381,9 Milyar , Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 41,3 Milyar  dan Belanja Transfer sebesar Rp 302,7 Milyar.(awi/poskotakaltimnews.com)