Anak di Bawah Umur jadi PSK, Polisi Tahan Mucikari
(Ilsutrasi)
TENGGARONG, Polisi menahan dua orang
mucirkari yakni RN (26) dan SY (42) karena telah memperdagangkan anak dibawah
umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) di KM 10 Dusun Beringin Jaya Desa
Perwajaya Loa Jalan Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut
bermula adanya nfo dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
Kabupaten Sukabumi mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa ada anak di
bawah umur berinisial MY (17) di pekerjakan sebagai PSK oleh RN (26) dan SY
(42).
"Komplek lokalisasi tersebut PSK
tersebut berada di KM 10 Kampung beringin, Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan,
kami melakukan pengecekkan dan ternyata benar terdapat MY masih di bawah umur
yang sedang di pekerjakan sebagai PSK" kata Yasir, Jum'at (11/12/2020).
Ia menambahkan, pihak Polsek Loa Janan
mengambil tindakan tegas yakni kedua pelaku tersebut RN dan SY langsung di bawa
ke Polsek Loa Janan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tindakan pidana tersebut akan di
kenakan pasal, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No.21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf
(i) Jo Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak" Ucap Yasir
Untuk diketahui bahwa korban MY berkecimpung sejak 16 Juli 2020,
berasal dari Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamanah.(*riz/poskotakaltimnews.com)