Anak di Bawah Umur jadi PSK, Polisi Tahan Mucikari

img

(Ilsutrasi)

 

TENGGARONG, Polisi menahan dua orang mucirkari yakni RN (26) dan SY (42) karena telah memperdagangkan anak dibawah umur sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) di KM 10 Dusun Beringin Jaya Desa Perwajaya Loa Jalan Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya nfo dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Sukabumi mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa ada anak di bawah umur berinisial MY (17) di pekerjakan sebagai PSK oleh RN (26) dan SY (42).

"Komplek lokalisasi tersebut PSK tersebut berada di KM 10 Kampung beringin, Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan, kami melakukan pengecekkan dan ternyata benar terdapat MY masih di bawah umur yang sedang di pekerjakan sebagai PSK" kata Yasir, Jum'at (11/12/2020).

Ia menambahkan, pihak Polsek Loa Janan mengambil tindakan tegas yakni kedua pelaku tersebut RN dan SY langsung di bawa ke Polsek Loa Janan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk tindakan pidana tersebut akan di kenakan pasal, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) Jo Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak" Ucap Yasir

Untuk diketahui bahwa  korban MY berkecimpung sejak 16 Juli 2020, berasal dari Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamanah.(*riz/poskotakaltimnews.com)