Kajari Bontang Rilis Tiga Kasus Korupsi
Kajari Bontang, Dasplin saat merilis kasus Korupsi di Kota Bontang.
BONTANG, Jelang Tutup Tahun 2020 ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Ungkap 3 kasus Korupsi yakni,Kasus Korupsi
Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), korupsi KJKS Halal dan korupsi di PT
Bontang Migas dan Energi.
Dari tiga kasus tersebut,Kejari telah menetapkan
9 orang tersangka. Kasus Perusda AUJ tercatat sebagai jumlah tesangka paling
banyak, ada 6 orang. Selain tersangka utama Dandi Prio Anggono-yang sudah lebih
dulu ditangkap.
Ada 5 orang tersangka baru. Kasus korupsi
yang merugikan negara sekitar Rp 14,8 miliar itu.
"Ada 5 tambahan tersangka baru dari
kasus korupsi Perusda AUJ," ujar Kajari Bontang Dasplin saat menggelar
jumpa pers, Senin (14/12/2020).
Sedangkan, dari kasus korupsi KJKS Halal 3
orang juga telah ditetapkan tersangka yakni Ketua Koperasi, Sekretaris serta
bendaharanya.
Dasplin menuturkan korupsi KJKS Halal cukup menguras tenaga dan waktu. Sebab, selain kasus yang sudah lama. Banyak dari saksi yang tidak diketahui keberadaannya."Tapi tim kami bekerja keras. Dan akhirnya bisa mengungkap kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, dari kasus korupsi PT BME belum ada penetapan tersangka. Pun demikian, penyidik mendapati terdapat kerugian negara sekitar Rp 805 juta pada tahun 2017 lalu."Sudah cukup 2 alat bukti dan fakta hukumnya. Kita akan ekspose perkara untuk tetapkan tersangkanya," pungkasnya.(wan/poskotakaltimnews.com)