Rekapitulasi KPU, Yakan Unggul 49.141 Suara dalam Pilkada Kubar 9 Desember 2020

img

KPU Kubar Melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten, Rabu 16 Desember 2020.(Dok.Poskota Kaltim).

KUTAI BARAT – Dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada  9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kubar mengumumkan bahwa pasangan calon (Paslon)  nomor urut 2 (Dua) Yapan-Edyanto Arkan (Yakan) memperoleh suara terbanyak.

Hal itu diketahui melalui Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kubar di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Rabu (16/12/2020).

“Paslon nomor urut 1 Gerbang Mas (Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs) memperoleh 31.240 suara atau 38,87 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 Yakan (Yapan-Edyanto Arkan) memperoleh 49.141 suara atau 61,13 persen,” jelas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye.

Arkadius Hanye menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kubar dalam pilkada 2020 sebanyak 113.794. Sedangkan partisipasi masyarakat, meningkat dibanding pilkada lalu hanya 57 persen.

“Dalam pilkada 2020 ini partisipasi masyarakat mencapai 71 persen,”  tegasnya.

Menurutnya, pihak KPU Kubar apresiasi dan berterima kasih kepada para petugas PPK di 16 kecamatan yang telah bekerja keras membantu menyukseskan pilkada Kubar 2020.

“Dalam Pilkada Kubar 2020 diterapkan ketat protokol kesehatan , guna mengantisipasi merebaknya pandemic Covid-19. Berpengaruh warga enggan menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS,” ungkapnya.

Disinggung sejauh mana kendala dihadapi KPU Kubar dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil perhitungan surat suara?. Hanye mengakui memang ada sedikit  kendala. Ketika ada beberapa perbaikan yang disinkronkan serta diperbaiki.

“Mulai jumlah jenis kelamin yang tidak sesuai. Tetapi tidak berpengaruh terhadap perolehan suara,” tukasnya.

Menurutnya, dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT dan yang tidak terdaftar tapi menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-e atau Suket, totalnya  115.566 pemilih.

“Yaiu sejumlah 81.903 yang menggunakan hak pilihnya. Rinciannya, 80.381 suara sah dan 1.522 suara tidak sah,” urainya.

Untuk diketahui, penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pengumuman BPRK dari MK jika ada pengkajian perselisihan hasil perolehan suara. Jika sudah keluar, baru bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.(jor/ran)