Pemangkasan TPP Kukar Jangan Pukul Rata
TENGGARONG, Langkah Pemkab Kukar yang
akan melakukan pemangkasan secara merata besaran TPP (Tunjangan Penghasilan
Pegawai) PNS Kukar sebesar 30 persen, menuai sorotan dari Pusat Studi Politik
dan Pemerintahan (PSPP) Unikarta.
Efri Novianto Ketua PSPP Unikarta
menyampaikan bahwa berdasarkan Perbup nomor 33 tahun 2016 basis penilaian TPP
berubah dimana absensi 80 persen ditambah kinerja PNS 20 persen.
Dengan demikian hanya 20 persen
berdasarkan pertimbangan objektif berupa kinerja, sementara 80 persen nya
adalah absensi, artinya setiap PNS dinilai TPP nya berdasarkan lama kerja yaitu
8 jam perhari tanpa melihat apakah kehadirannya ada yg dikerjakan atau tidak.
“Seharusnya rencana kebijakan
pemangkasan TPP diarahkan pada bagian yang 80 persen ini,”kata Efri.
Selama ini besaran TPP antara yang
eselon dan non eselon sangat mencolok, hal ini tentu menimbulkan kecemburuhan
dikalangan PNS karena hanya 20 persen saja yang berdasarkan pertimbangan
objektif, sementara sisanya (80 persen, red) berdasarkan absensi dimana setiap
pns punya kewajiban yang sama yaitu 8 jam perhari.
PSPP telah membuat kajian dan simulasi
pemangkasan untuk mengurangi gap yang terlalu jauh antara pns eselon dan non
eselon. Kalau mau berkeadilan dalam pemangkasan TPP, seharusnya tidak dipukul
rata, tetapi dilakukan secara berjenjang misal gol 1 10 persen, gol 2 20 persen,
gol 3 30 persen dst. Kalau dia punya jabatan atau eselon, maka dibuat
berjenjang pemangkasannya misal eselon 4 30 persen, eselon 3 40 persen, eselon
2 50 persen.
“Pemberlakuannya juga secara bertahap
agar kebijakan pemangkasan yg dilakukan tidak begitu terasa dampaknya bagi PNS
maupun perenomian daerah secara keseluruhan,” ujar efri.
Perlu diketahui bahwa
besaran TPP PNS gol 1 sebesar 1.418.000 sedangkan PNS eselon II mencapai
25.035.000.(awi-poskotakaltimnews.com)