Laporan Keuangan Banyak Kekurangan, Sekda Kukar Minta Toleransi ke BPK RI

img

TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara berusaha untuk menyelesaikanpenyusunan laporan keuangan 2016  kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, sebagaimna kententuan pasal 31 ayat 2 undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Hal ini disampaikan Sekda Kukar H Marli saat Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran (TA) 2016, yang dilakukan oleh tim BPK-RI di Pendopo Odah Etam, Rabu (05/04/2017) pagi.


Dalam acara itu dihadiri oleh Hermato Pengendali Teknis Dan Esty Widyaningsih Ketua Tim pemeriksan, dan para kepala OPD Kukar.


Dikatakan Marli, berdasarkan aturan yang ada , laporan keuangan yang disampaikan meliputi

laporan perubahan saldo anggaran lebih dan neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan. Hal tersebut juga sebagai realisasi atas ketentuan pasal 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004, bahwasanya laporan keuangan daerah disampaikan oleh bupati kepada BPK-RI.

 

“Bahwa pada tanggal 31 maret 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kukar telah menyampaikan LKPD Pemkab Kukar TA 2016 dan tidak melewati batas waktu sebagaimana di tetapkan dalam UU nomor 1 tahun 2004 tersebut”

 

Laporan Keuangan Pemkab Kukar yang disusun telah dapat memenuhi harapan sebagaimana standar akutansi pemerintah berbasis akrual, yang segera dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 UU nomor 15 tahu 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

 

Pada penyusunan LKPD Pemkab Kukar atas TA 2016 mengalami hambatan dengan perubahan struktur organisasi tata kerja yang baru. Dari 101 SKPD menjdai 58 OPD dan ini berdampak terhadap atas penyelesain LKPD TA 2016, dan di tambah lagi hal-hal baru yang perlu disajikan dalam LKPD TA 2016 tersebut.

 

Seperti Dana BOSNAS, Dana Kapitasi JKN, Ikhtisar Laporan Dana Keuangan Desa, dan tanah dibawah jalan yang di nilai cukup material, dimana Pemkab Kukar beupaya menyajikan akun-akun tersebut kedalam LKPD TA 2016 namun masih terdapat kekurangan-kekurangan dan atas hal tersebut kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk memperbaiki kedepannya.

 

Pada kesempatan ini H Marli, menginstruksikan  kepada seluruh OPD di Kukar yang memang menjadi tanggung jawab atas pelaksanaan APBD TA 2016 yang lalu untuk menyelasaikan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan pengguna barang dan seluruh pejabat fungsional, pejabat struktural yang terlibat shingga pada saat pemeriksaan BPK-RI Terinci atas LKPD Pemkab Kukar TA 2016 dapat berjalan dan tepat waktu.

 

Pemkab Kukar berharap kepada Perwakilan BPK-RI/tim pemeriksa terinci atas LKPD Pemkab Kukar TA 2016, bisa memberikan toleransi atas hal-hal yang baru sebagaimana tersebut diatas bila dalam menyajikan di LKPD TA 2016 mengalami kekurangan.”Hari ini kita menerima tim pemeriksa dari BPK RI saya sangat berharap seluruh opd yang hadir untuk mencermati dan memperhatikan secara serius apa yang akan disampaikan oleh tim pengendali.”tuturnya.

 

Sementara Esty Widyaningsih Ketua Tim Pemeriksaan Terinci mengatakan, Timnya akan memuali pelaksanaan pemeriksaan selama 40 hari dimulai dari hari ini (05 April-14 Mei 2017) tim tediri dari lima orang. Pada tahun ini sebenarnya ada salah satu syarat untuk penyampaian LKPD selain berita acara serah terima pemkab harus menyertakan prosedur analitis. Prosedur analitis adalah salah satu teknik pengujian analitis vertikal dan analitis horizontal baik atar laporan maupun dalam laporan itu sendiri. Sebenarnya Prosedur Analitis ini harus dikerjakan oleh inspektorat karna inspektorak berkewajiban untuk melakukan reviu atas laporan keuangan.

”Jadi mulai tahun ini prosedur analitis menjadi hal yang penting karena penyusunan laporan keuangan itu adalah tanggung jawab dari Pemerinta Daerah jadi kita hanya mnguji kewajaran saldonya,” tandasnya.(aji-poskotakaltimnews.com)