Polsek Anggana Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
(Para tersangka (tengah) yang telah diamankan di Polsek Anggana)
TENGGARONG, Polsek Anggana menangkap 3
tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Jalan Poros Kutai Lama
RT.10 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana, Rabu (13/1/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan, tertanggkapnya ketiga
tersangka tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kutai
Lama sering terjadi transaksi sabu sabu, lalu petugas bergerak cepat menuju
lokasi tersebut, dimana di pimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Anggana
Ipda Nurman.
"Memang benar adanya laporan dari
masyarakat bahwa salah satu rumah di sana dijadikan sebagai tempat transaksi
narkoba jenis sabu, setelah anggota kami melakukan penyelidikan benar mendapati
hal itu,” Kata Iptu Amiruddin kepada poskotakaltimnews, Jum'at
(15/1/2021)
Ia menambahkan, pada saat penggrebekan Rabu
13 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 wita, ada 3 orang tersangka di dalam rumah
tersebut yakni SB (51), IF(24) dan MM (23), dimana mereka tengah duduk dilantai
sambil memegang barang bukti narkoba jenis sabu.
"Mereka langsung kami introgasi, dan
mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian mereka
kami amankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Anggana" Ucapnya
Barang bukti yang diamankan berupa, 12 poket
sabu siap edar, timbangan digital, tas hitam, plastik klip pembungkus, plastik
pembungkus, uang dan barang bukti lainnya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat
(2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun” tegasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)