Polsek Anggana Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

img

(Para tersangka (tengah) yang telah diamankan di Polsek Anggana) 

TENGGARONG, Polsek Anggana menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Jalan Poros Kutai Lama RT.10 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana, Rabu (13/1/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan, tertanggkapnya ketiga tersangka tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kutai Lama sering terjadi transaksi sabu sabu, lalu petugas bergerak cepat menuju lokasi tersebut, dimana di pimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Anggana Ipda Nurman.

"Memang benar adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di sana dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu, setelah anggota kami melakukan penyelidikan benar mendapati hal itu,” Kata  Iptu Amiruddin kepada poskotakaltimnews, Jum'at (15/1/2021)

Ia menambahkan, pada saat penggrebekan Rabu 13 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 wita, ada 3 orang tersangka di dalam rumah tersebut yakni SB (51), IF(24) dan MM (23), dimana mereka tengah duduk dilantai sambil memegang barang bukti narkoba jenis sabu.

"Mereka langsung kami introgasi, dan mereka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian mereka kami amankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Anggana" Ucapnya

Barang bukti yang diamankan berupa, 12 poket sabu siap edar, timbangan digital, tas hitam, plastik klip pembungkus, plastik pembungkus, uang dan barang bukti lainnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun” tegasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)