Masyarakat Tabang Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh
(Ketua Dewan Adat Tabang saat menyerahkan berkas ke Ketua DPRD Kukar)
TENGGARONG, Warga masyarakat Kecamatan Tabang
menuntut ganti rugi lahan perkebunan dan tanam tumbuh, yang digunakan untuk kepentingan
jalur jalan tambang batubara dan sawit oleh PT Indonesia Pratama dan Enggang
Alam Sawita.
Hal tersebut terungkap pertemuan yang
difasilitasi DPRD Kukar, diruang Banmus DPRD Selasa (9/3/2021).
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid
didampingi Ketua Komisi I Supriyadi dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar,
turut hadir Asisten I Setkab Kukar, Camat Tabang, perwakilan Polres, Dandim,
serta para tokoh masyarakat Kecamatan Tabang dan Dewan Adat Dayak Tabang,
sementara dari perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan,
pihaknya berupaya untuk melakukan penyelesaian permasalah berkaitan dengan
lahan yang ada di tabang tersebut dengan cara mediasi oleh pihak terkait.
"Sejauh ini sudah 3 kali dilakukan
mediasi, pada mediasi pertama pihak perusahaan hadir, dan mediasi yang kedua,
ketiga ini pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan rapat kita ini"
Kata Abdul Rasyid kepada poskotakaltimnews, di Ruang Banmus, Selasa (9/3/2021)
Ia menambahkan, ia berharap berkaitan dengan
masalah tersebut semoga cepat terselesaikan, sehingga mungkin satu per satu
persoalan yang di Tabang selesai.
Sementara itu Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad
Taufik Hidayat menanggapi, sebenarnya persoalan ini sudah di tingkat Provinsi
Kaltim sudah di fasilitasi juga, prinsipnya pemerintah daerah mencoba untuk
mencari titik temu dari persoalan yang ada di Tabang.
"Dalam hal ini pemerintah daerah terkait
dengan 2 hal yaitu, persoalan lahan yang masih belum ada titik temu, dengan
masalah nilai nilai yang sudah di bantu, khususnya di daerah yang sudah
memiliki HGU yang di miliki PT Enggang Alam Sawita (EAS) itu sudah di
inventarisasi" Ucap Ahmad Taufik Hidayat
Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak Tabang Edi
Gunawan menuturkan, ia berharap setiap perusahaan atau investasi yang datang
itu harus mengenal siapa yang punya wilayah dan siapa pemangku kepentingan di
wilayah tersebut.
"Kita siap menerima siapa saja dan
bersinergi, yang penting saling menguntungkan tidak merugikan satu sama yang
lainnya" Kata Edi Gunawan
Menurut dia, ada beberapa hak yang merasa di
rugikan yaitu, kearifan lokal, kontribusi perusahaan kepada hak ulayat terhadap hak itu tidak ada, karena mereka
tidak menganggap, sedangkan untuk kepala adat Desa itu ada, dan kenapa kepada
yang punya wilayah itu tidak di perhatikan.
"Kami semua sangat kecewa atas
perusahaan terkait tidak hadir dalam RDP ini, jika nanti pertemuan selanjutnya
pihak perusahaan tidak hadir juga, maka yang terjadi ada sanksi adatnya"
Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)