Dua Pengedar Narkoba di Kenohan Diringkus

img

(Dua tersangka dan barang bukti)

TENGGARONG, Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Kenohan diringkus Anggota Polsek Kenohan. Dua pelaku adalah JH (51) dan BH (42). tersangka JH diringkus pada Rabu 17 Maret 2021 lalu di RT 10 Desa Tuana Tuha, kemudian hasil pengembangan dari JH, polisi menangkap tersangka BH (42).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan Salamun mengatakan, Pada 17 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WITA, Anggota Polsek Kenohan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan teransaksi narkoba di RT 10 Desa Tuana Tuha.

"Kemudian anggota polsek kenohan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah JH dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan melakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu yang diduduki JH" Kata Salamun kepada poskotakaltimnews, Kamis (18/3/2021)

Lalu dilakukan penggeledahan kembali dan anggota Polsek menemukan 6 poket Sabu yang berada di dalam bungkus tisu warna putih yang di simpan dalam masker warna hitam,satu timbangan digital , tiga pipet kaca, dua sedotan plastik, satu HP merk Luna, satu buah tas selempang warna coklat merk Vans dan uang hasil penjualan Rp 2.800.000,-, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kenohan untuk di proses lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman itu, dimana JH mengaku ada temannya yakni BH yang masih menyimpan sabu sabu, dari infiormasi itu  Anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap BH sekira pukul 23.30 wita di Desa Tuana Tuha RT 13 Kecamatan Kenohan.

"Namun tidak menemukan sabu sabu, dan BH mengaku bahwa ada menyimpan timbangan digital yang di gunakan untuk menimbang sabu sabu milik JH yang berada di Kebun BH" Tuturnya

Tambah dia, pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wita timbangan tersebut di amankan, dan pada saat itu tersangka BH mengaku bahwa masih menyimpan sabu Sabu di dalam terpal tempat penjemuran daun kedamba.

"Kami langsung melakukan pencarian dan di temukan sabu sabu yabg di simpan dalam bungkus rokok GA Bold ada 4 poket" Ujarnya

Selain 4 poket sabu-sabu dengan berat kotor 1,14  Gram, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka BH diantaranya adalah  1  buah HP Merk Samsung,1   buah bungkus roko GA, 1 buah pipet kaca, 2 ) lembar kertas timah rokok warna merah-putih,1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 2 buah korek api merk tokai, 4 buah sedotan plastic, 1  buah plastik putih yang sudah di robek

Pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)