Satreskoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong
(Pelaku diamankan di Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG-
Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis
sabu sabu, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Baru Tenggarong, Rabu (31/3/2021)
sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku adalah YH (41) warga Jalan Gunung
Belah Gang Tanjung Amuntai RT 55 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kasat Resnarkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan penangkapan terduga
pengedar narkoba berkat informasi dari masyarakat, bahwa dikawasan jalan KH
Ahmad Dahlan Tenggarong sering adanya tranksaksi narkoba.
”Team langsung menuju tempat tersebut dan
langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. sekitar pukul 16.00 wita team
mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan, dan akan berusaha melarikan
diri. Setelah itu team melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seseorang
tersebut yang mengaku bernama YH,” ungkapnya.
Saat akan ditangkap, YK sempat membuang sesuatu di semak-semak, kemudian pada saat dilakukan pencarian di dapatkan 2 pocket shabu di semak-semak tersebut. kemudian di lakukan penggeledahan lagi di temukan dompet kecil yang di selipakan di motor dan ditemukan 6 pocket. Setelah itu team menuju rumah YH di Jalan Gunung Belah dan di temukan 1 bandel plastik klip, timbangan, dan alat hisap bong lengkap. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 sendok
takar sabu,8 poket sabu dengan berat 5.84 gram, 1 alat hisap bong, 1 bandel
klip, 1 kotak, 1 Hp, dan beberapa sepeda motor, dan timbangan yang digunakan
untuk menimbang sabu.” Tuturnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka
yaitu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*riz)