Tuntut Keadilan, Puluhan Masyarakat Loa Kulu “Ngluruk” ke DPRD Kukar
(Perwakilan masyarakat saat menyerahkan tuntutan ke DPRD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Puluhan masyarakat Kecamatan Loa Kulu tepatnya
masyarakat Desa Jembayan Dalam dan Jembayan Tengah, yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK), “ngluruk” ke kantor DPRD Kukar
untuk melakukan aksi demo, Kamis (8/4/2021).
Aksi demo dilakukan terkait dengan
permasalahan penggusuran dan pengrusakan lahan milik masyarakat kelompok tani
di Desa Jembayan Tengah dan Jembayan Dalam.
Sebelum dilakukan pertemuan oleh Komisi I
DPRD Kukar diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, para pengunjuk rasa
melakukan orasi penyampaian tuntutan didepan pintu masuk DPRD Kukar.
Permasalahan lahan milik masyarakat telah
digusur dan dirusak oleh perusahaan tambang batubara PT Multi Harapan Utama
(MHU) sejak dua tahun lalu, yang hingga kini belum kunjung ada pembayaran ganti
rugi.
Usai penyampaikan orasi, para pengunjukrasa
kemudian diajak untuk melakukan pertemuan di ruang Banmus.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar
Supriyadi didampingi Anggota Komisi III Ahmad Yani, dihadiri perwakilan
Dinas Perkebunan Kukar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai
Kartanegara.
Koordinator Aliansi Masyarakat Menuntut
Keadilan Syamsu Arjaman mengatakan, masyarakat desa menuntut hak lahan tanam
tumbuh yang digusur oleh PT MHU, lahan tersebut adalah sumber penghasilan,
seperti pohon karet yang biasanya panen setiap dua minggu sekali bisa mencapai
sekitar Rp. 4 juta, dan saat ini tanaman tersebut telah digusur.
"Jadi penghasilan masyarakat desa yang
dulunya ada menjadi tidak ada, bukan hanya itu saja, banyak masyarakat desa
mengeluh atas kehilangan lahan yang menjadi sumber penghasilan kami" kata
Syamsu Arjaman .
Permasalahan ini sejak 2019 lalu, dan ia
berharap kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, agar
kehidupan masyarakat desa tenang dan menemukan titik terang.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kukar
Supriyadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
"Kita sepakat gelar Rapat Dengar
Pendapat dengan pihak terkait pada Rabu depan, termasuk dengan memanggil
manajemen PT MHU," ucap Supriyadi.
Terpisah Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani
menuturkan, ia berharap pihak subkontraktor PT MHU juga bisa hadir, karena
mereka sudah melakukan penambangan yang tentu sangat merugikan warga, apakah
itu benar warganya dirugikan atau sebaliknya, tentu di cek data, cek fakta, dan
sudah ada hasil kajian terdahulu.
"Kita dengarkan dalam pertemuan ini tadi
bahwa memang sudah ada kajian dari Dinas perkebuban bahwa sudah ada nilai
penetapan ganti rugi, kenapa tidak cepat dilaksanakan, apakah memang ada
kesungguhan dari pihak terkait untuk menyelesaikan itu atau tidak" ujar
Ahmad Yani.(adv/*riz)