Kukar Bentuk Posko Pengaduan THR, Sejauh Ini Masih Nihil Laporan
(Eko B Santoso)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Menjelang perayaan Idul Fitri, ada kewajiban yang mesti harus dibayarkan oleh
perusahaan ke karyawannya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,
realisasinya adalah H-7 sebelum Idul Fitri.
Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan
terkait realisasi THR, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Distransnaker) Kukar membentuk Posko pengaduan THR, sejak awal pecan lalu.
Kepala Bidang PHI (Pembinaan Hubungan
Industrial) Distransnaker Kukar Eko Budi Santoso mengatakan, sejauh ini belum
ada pihak perusahaan maupun karyawannya yang melaporkan tentang permasalahan pembayaran
THR keagamaan. Menurutnya perusahaan di Kukar mampu membayarkan THR tersebut
tepat pada waktunya.
"Kami juga sudah membuat Surat Edaran
(SE) ke perusahaan perusahaan terkait dengan masalah pembayaran THR, kita sudah
sampaikan, tindaklanjuti SE dari Kementerian ketenagakerjaan, termasuk bagi
perusahaan terdampak pandemi yang tidak sanggup membayar THR pada
waktunya" kata Eko Budi Santoso kepada Poskotakaltimnews, di ruang
kerjanya, Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak
sanggup membayar, perusahaan wajib lapor ke Distransnaker, guna untuk membicarakan
pembayaran THR kepada karyawannya, kalau memang ada penundaan waktu atau faktor
lainnya. "Di Kukar ada 355 perusahaan, jangan sampai perkara THR
menimbulkan perselisihan, intinya H-1 THR wajib dibayarkan, kalau perusahaan
yang tidak terdampak untuk pembayaran THR-nya pada H-6 lebaran" ucapnya
Harapannya, untuk semua pengusaha mereka
tetap melaksanakan Surat Edaran dari kementerian ketenagakerjaan terkait
pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.”Walaupun bagaimana THR merupakan hak
karyawan yang harus dipenuhi, agar hubungan industrial diantara mereka bisa
lebih harmonis.”tandasnya.(*riz)