Pelarangan Buka Puasa Bersama, Saparuddin: Niat Baik Pemerintah untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

img

(Saparuddin Pabonglean)

POSKOTAKALATIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan buka puasa bersama dan open house saat perayaan Idul Fitri 1442 H, sebagaimana SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) per 4 Mei 2021, dinilai anggota DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya memahami niat baik pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan suci Ramadhan dan idul Fitri,” kata Saparudin Pabonglean yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kukar ini, kepada Poskotakaltimnews, Rabu (5/5//2021).

Namun demikian kebijakan pelarangan itu disebut Saparuddin kurang pas, karena kegiatan buka puasa bersama sudah berjalan dengan baik sejak awal puasa sampai saat ini.”Kalau mau larang harusnya dari awal Ramadan,” tegas Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar ini.

Yang terpenting lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, komitmen panitia dan masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan, termasuk sosialisassi dan operasi penegakan disiplin dari pemerintah (Satgas Covid-19.

Seperti diketahui Pemerintah melaluai Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Dalam surat dijelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru lalu.Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.(awi/adv)