Tindak Lanjuti Kasus Longsor Lahan di Manunggal Jaya, Dewan Kukar Kembali Gelar RDP

img

(Pertemuan yang berlangsung diruang dinas Wakil Ketua DPRD Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti kasus tanah longsor yang diduga akibat penambangan batubara PT MAM (Mitra Abadi Mahakam) subkon dari PT Bukit Bauduri Energi (BBE) di wilayah RT 16 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang.

Pertemuan berlangsung diruang dinas Wakil Ketua DPRD, Kamis (6/5/2021),  dipimpin Didik Agung Eko Wahono selaku Wakil Ketua DPRD didampingi Anggota Firnadi Ikhsan, dihadiri sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya Dinas ESDM Kaltim dan ESDM Kukar, Inspektur Tambang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar, Dinas PU.

Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono pada kesempatan itu mengungkapkan, pertemuan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjuti dari sidak dan pertemuan yang dilakukan dewan bersama OPD terkait sebelumnya.

Sejumlah OPD terkait yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan beberapa catatan atas kasus longsor lahan di Manunggal Jaya Tenggarong Seberang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar yang diwakili Pramudi Wisnu membeberkan, bahwa longsor lahan yang terjadi kawasan RT 16 Desa Manunggal Jaya Tenggarong Seberang pada Jumat 1 April 2021 dini hari diakibatkan penambangan batubara.”Ada dampak lingkungan, terjadi kerusakaan tanah warga, PT MAM Subkon PT BBE dan PT BBE harus melukan pemulihan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian lainnya yang diakibatkan penambangan batubara tersebut,” katanya.

Selain itu juga melakukan stabilisasi lokasi lahan agar tak menggerus ke lahan warga yang belum terdampak, sebab pemantauan DLHK Kukar, setelah pada tanggal 1 dan 6 April 2021 terjadi longsor, selanjutnya pada tanggal 24 April 2021 kembali terjadi longsor lahan milik warga yang luasnya 10 x 30 M yang belum ada proses ganti rugi.

Sementara Inspektur Tambang Denny W menyebut bahwa untuk menghindari longsor susulan, perusahaan wajib segera melakukan stabilisasi lahan sehingga tak terjadi pergerekan yang mengakibatkan longsor.  Selain itu juga kajian gaeoteknik dan lingkungan juga perlu ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPRD Didik Agung dalam kesempatana itu juga memastikan dalam waktu dekat ini akan menggelar pertemuan lagi dengan menghadirkan perusahaan, sebelum nanti mengeluarkan rekomendasi rekomendasi terkait permasalan tersebut.

“Masing masing OPD yang hadir dalam pertemuan itu sepakat, bahwa akan melakukan rapat diinternal mereka, sebelum nanti disampaikan dalam rapat selanjutnya bersama dengan perusahaan. Kita nanti jadwal pertemuan kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan,” tandas Didik Agung.(awi/adv)