Bawa Sabu-sabu, Seorang Warga Tenggarong Diamankan Polisi di Jalur Dua Tenggarong Seberang
Oleh Admin1 menit baca4.432 dibaca

(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- DW (32) seorang warga Jalan Ahmad Yani Tenggarong harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah kedapatan membawa obat terlarang jenis sabu sabu dari Samarinda, seberat 10,60 gram, Kamis (20/5/2021) malam lalu.
DW ditangkap di jalur dua Tenggarong Seberang arah Samarinda ke Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan kejadian penangkapan bermula saat DW yang mengendarai sepeda motor arah Samarinda menuju ke Tenggarong dengan gelagat mencurigakan saat bertemu dengan petugas check point Covid-19, putar balik. Mengetahui hal itu petugas langsung mengejarnya.
“Pengendara motor berbelok ke arah hutan, dan jalan tersebut buntu, akhirnya petugas berhasil mengamankan pengendara motor tersebut. Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu sabu seberat 10,160 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.” Ungkap Irwan Masulin Ginting saat rilise kasus Narkoba, Jumat (21/5/2021) pagi.
Sabu sabu yang dibawa oleh tersangka berasal dari Samarinda yang akan di jual kembali di Tenggarong. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu, 1 poket sabu sabu dengan berat 10,60 Gram, 1 bungkus rokok marlboro, 1 plastik klip, 1 unit motor Scoopy Nopol KT 2263 UZ, 1 HP Samsung.
Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) 112 (2) tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka DW mengaku, sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya. "Saya cuma disuruh ambil kemudian mengantar dan melemparkan kepada pemesan dan saya melakukan pekerjaan ini karena ingin bayar hutang sekitar Rp5 juta, sebab selalu ditagih terus menerus" jelasnya.(*riz)



