Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Jalan Mangkuraja
(Kasat Resnarkoba Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Seorang pria warga Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Iouh, Kecamatan Tenggarong
yang diduga menjadi pengedar sabu sabu MS (46), diringkus polisi dirumahnya di
Jalan Mangkuraja RT 24 pada Senin (5/7/2021) lalu.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Narkoba Iptu Encek Indrayani mengatakan, pada 5 Juli 2021 sekitar
pukul 13.00 wita, tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
MS sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapat informasi tersebut,
petugas langsung ke lokasi yang dimaksud, guna melakukan pemantauan atau
memastikan bahwa benar sering terjadinya transaksi narkoba" kata Encek
Indrayani kepada wartawan poskotakaltim saat di telpon, Rabu (7/7/2021)
Sekitar pukul 20.00 wita petugas kembali
mendatangi salah satu rumah yang sudah diintai sebelumnya, kemudian petugas
melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Dan di dalam rumah ada MS, setelah itu
dilakukan penggeledahan di rumah maupun terhadap MS, dan ditemukan 5 poket sabu
seberat 1,62 gram di kantong baju yang dipakainya" jelasnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di
Polres Kukar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamakan yaitu, 1
lakban hitam, 1 sendok takar, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1
Hp Samsung, dan uang sebanyak Rp. 1.350.000.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo
Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10
sampai 20 tahun penjara.(*riz)