DPRD Kukar Apresiasi Capaian WTP ke 5, Meski Defisit Tapi Mampu Pertahankan Prestasi
TENGGARONG, Ke lima kalinya, Kutai Kartanegara mampu
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan. Prestasi yang patut diapresiasi dan dibanggakan, ditengah badai
defisit yang menerjang sejumlah daerah, termasuk di Kutai Kartanegara.
Ketua DPRD Kukar Salehudin, menyatakan apresiasi atas capaian wtp yg ke 5, karena meskipun kondisi defisit Kukar mampu mempertahankan prestasinya
“Capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) / (unqualified opinion) atas hasil pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2016 terasa lebih special jika dibandingkan dengan empat kali penerimaan WTP sebelumnya (2012 – 2015). Hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan pada tahun 2016 tidak cukup menggembirakan sehingga beberapa kali Pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi belanja serta cukup banyak kegiatan yang awal pelaksanaanya menjadi molor.”ungkap Salehudin.
Lantas pada prinsipnya langkah DPRD dalam
menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK akan mempedomani Permendagri
nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, Langkah-langkah lanjutan DPRD atas LHP BPK, akan dilakukan
setelah DPRD menerima secara lengkap hasil laporan pemeriksaan, dan beberapa
langkah yang akan segera DPRD lakukan adalah sebagai berikut, DPRD akan
memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK telah di konfirmasi ke semua
OPD, dan jika BPK belum mengkonfirmasi maka DPRD akan mendorong agar BPK
melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah/OPD
lalu DPRD
akan melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak
lanjut hasil pemeriksaan BPK. yang meliputi: pengawasan terhadap tindak lanjut
hasil pemeriksaan keuangan; pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan
kinerja; dan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan
tertentu
dan DPRD akan senantiasa melakukan monitoring
kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan.
“Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) / (unqualified opinion) 5 tahun berturut-turut bukan persoalan yang mudah untuk dicapai, dan kami berharap efek dari akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah dapat berimplikasi langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada semua tingkatan birokrasi yang kemudian diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),”papar Salehudin.
Menurut Salehudin, DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara selama ini konsisten dan berkomitmen untuk mengawal melalui fungsi
pengawasannya terhadap proses perwujudan opini WTP tersebut maupun konsistensi
keberlanjutannya, Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan akan terus
diawasi oleh DPRD terkait dengan Opini WTP diberikan oleh BPK terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai berikut, :
Laporan
keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang
berlaku di Indonesia (SAP),
,Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas pengelolaan keuangan daerah
telah dilaksanakan dengan baik, dan Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecukupan Pengungkapan (Adequate disclosure),
artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disajikan harus didukung
dengan bukti-bukti audit yang mencukupi, tidak terdapat ketidakpastian dan
kesalahan yang cukup berarti (no material uncertainties), pengelolaan atas Cash
flow dikontrol dengan baik, dan pengelolaan atas Aset daerah dilengkapi dengan
bukti-bukti administrasi yang lengkap. Artinya, laporan keuangan yang disajikan
telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.awi/poskotakaltimnews.com