DPRD Kukar Apresiasi Capaian WTP ke 5, Meski Defisit Tapi Mampu Pertahankan Prestasi

img

TENGGARONG, Ke lima kalinya, Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Prestasi yang patut diapresiasi dan dibanggakan, ditengah badai defisit yang menerjang sejumlah daerah, termasuk di Kutai Kartanegara.

Ketua DPRD Kukar Salehudin, menyatakan apresiasi  atas capaian wtp yg ke 5, karena meskipun kondisi defisit Kukar mampu mempertahankan prestasinya

“Capaian wajar tanpa pengecualian (WTP) / (unqualified opinion) atas hasil pemeriksaan keuangan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2016 terasa lebih special jika dibandingkan dengan empat kali penerimaan WTP sebelumnya (2012 – 2015). Hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan pada tahun 2016 tidak cukup menggembirakan sehingga beberapa kali Pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi belanja serta cukup banyak kegiatan yang awal pelaksanaanya menjadi molor.”ungkap Salehudin.

Lantas pada prinsipnya langkah DPRD dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK akan mempedomani Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Langkah-langkah lanjutan DPRD atas LHP BPK, akan dilakukan setelah DPRD menerima secara lengkap hasil laporan pemeriksaan, dan beberapa langkah yang akan segera DPRD lakukan adalah sebagai berikut, DPRD akan memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK telah di konfirmasi ke semua OPD, dan jika BPK belum mengkonfirmasi maka DPRD akan mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah/OPD
lalu DPRD akan melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. yang meliputi: pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja; dan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu
dan  DPRD akan senantiasa melakukan monitoring kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.

“Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) / (unqualified opinion) 5 tahun berturut-turut bukan persoalan yang mudah untuk dicapai, dan kami berharap efek dari akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah dapat berimplikasi langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada semua tingkatan birokrasi yang kemudian diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),”papar Salehudin.

Menurut Salehudin, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara selama ini konsisten dan berkomitmen untuk mengawal melalui fungsi pengawasannya terhadap proses perwujudan opini WTP tersebut maupun konsistensi keberlanjutannya, Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan akan terus diawasi oleh DPRD terkait dengan Opini WTP diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai berikut, :
 Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia (SAP),

,Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik, dan  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 Kecukupan Pengungkapan (Adequate disclosure), artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disajikan harus didukung dengan bukti-bukti audit yang mencukupi, tidak terdapat ketidakpastian dan kesalahan yang cukup berarti (no material uncertainties), pengelolaan atas Cash flow dikontrol dengan baik, dan pengelolaan atas Aset daerah dilengkapi dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap. Artinya, laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.awi/poskotakaltimnews.com