Raih WTP, BPK Beri Sejumlah Rekomendasi ke Pemkab Kutim
SANGATA,
Walaupun tahun ini Pemerintah Kutai Timur kembali mendapatkan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim tahun 2016, namun ternyata sejumlah
rekomendasi juga diberikan BPK sebagai persyaratan predikat WTP. Terutama dalam
upaya penyelesaian aset dan hutang di masing-masing organisasi perangkat daerah
(OPD).
Menurut Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, dengan adanya rekomendasi dari BPK tersebut dirinya sudah meminta kepada 9 OPD yang masih belum menyelesaikan penyelesaian terkait hutang dan aset, unutk dapat menyelesaiakn pendataan tersebut. Hal ini mengingat batas waktu yang diberikan BPK untuk menyelesaikan masalah tersebut diberikan batas waktu 60 hari kerja. Sehingga dengan terselesaikannya permasalahan aset da hutang-hutang pada 2016 lalu, maka akan mengamankan posisi predikat WTP Kabupaten Kutai Timur pada tahun depan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah mengatakan pihaknya akan segera membentuk tim kecil unutuk mendata ulang terkait masalah hutang dan aset pada sembilan OPD yang menjadi rekomendasi temuan BPK. Hal tersebut harus segera diselesaikan, walaupun memang dampaknya akan mempengaruhi opini Pemkab Kutim tahun depan.
Meskipun
mengaku tidak terlalu hapal OPD mana saja yang belum terselesaikan
terkait aset dan hutang proyek tersebut, namun Irawan menyebutkan diantaranya
Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendiidkan dan termasuk Bagian Perlengkapan
dan Aset Setkab Kutim. Seperti pengadaan tanah, bangunan dan segala yang
mengangkut pengadaan sarana dan prasarana.nda/poskotakaltimnews.com