Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan Tinggal Dua Hari Lagi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR- Batas
relaksasi pajak kendaraan bermotor tinggal dua hari lagi, yakni sampai 11
November 2021. Untuk memanfaatkan momen ini, masyarakat Kukar khususnya, yang
akan melakukan pembayaran pajak bisa langsung ke kantor Samsat.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda
Kukar Mulia Pardosi mengatakan, relaksasi pajak kendaraan dilakukan sejak 11
Oktober sampai 11 November 2021. Tujuan dari relaksasi pajak kendaraan yakni
membantu meringankan beban pajak masyarakat dan meniadakan denda.
"Ditengah pandemi Covid-19 keuangan
masyarakat menurun, maka dari itu Bapenda Kaltim berinisiatif untuk memberikan
relaksasi pajak, termasuk pokok pajak dan denda pajak" kata Mulia Pardosi
kepada poskotakaltimnews, di Samsat Tenggarong, Selasa (9/11/2021)
Lanjut dia, sementara roda dua mendapat
keringanan 7,5 persen, dan roda 4 5 persen. Dari membayar pajak, masyarakat
berkesempatan untuk mendapat hadiah dari pemerintah provinsi Kaltim, dengan
total nilai Rp, 2,5 milliar.
"Nanti akan diundi pada akhir tahun ini
secara random by sistem. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan
ini untuk membayar pajak kendaraan, karena relaksasi ini tidak membebankan
masyarakat" ucapnya
Ia juga menyebutkan, selama adanya relaksasi
pajak, terjadi peningkatan pembayaran pajak, sejak 11 Oktober sampai 8 November
2021 mencapai sekitar Rp. 9 milliar masyarakat yang membayar pajak kendaraan,
sedangkan sebelum adanya relaksasi per 10 September sampai 9 Oktober 2021
mencapai sekitar Rp. 8 milliar.(*riz)