DPRD-Pemkot Bontang Godok Raperda PPPKS

img

Anggota DPRD Komisi I, Abdul Haris

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BONTANG- DPRD Bontang bersama Pemkot  mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS). Ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan social kemasyarakatan.

Anggota DPRD Komisi I, Abdul Haris menyatakan nantinya Raperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting dan relevan dengan kondisi masyarakat termasuk dengan persoalan anak jalanan (Anjal) 

“Bukan hanya anak jalanan, tapi banyak penyandang sosial yang juga perlu penanganan. Sebab itu masalah sosial harus diperluas,” jelasnya Selasa (09/11/2021)

Penanggulangan persoalan kesejahteraan social katanya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang wajib dijalankan, melalui mandat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita akan konsen memperhatikan persoalan kesejahteraan sosial ini,” tuturnya.

Persoalan sosial masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan Raperda ini nantinya, OPD terkait tidak sekedar menjalankan mandat namun harus benar-benar menyelesaikan persoalan yang ada.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking tersebut membahas detail pasal hingga diksi yang digunakan, mulai dari nama Raperda hingga isi klausul. Sekedar diketahui, Raperda Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial  nantinya akan memuat 29 pasal.(wan)