DPRD-Pemkot Bontang Godok Raperda PPPKS
Anggota
DPRD Komisi I, Abdul Haris
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG-
DPRD Bontang bersama Pemkot mulai
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS). Ini dimaksudkan untuk menjawab
persoalan social kemasyarakatan.
Anggota DPRD Komisi I, Abdul Haris menyatakan
nantinya Raperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting dan relevan dengan
kondisi masyarakat termasuk dengan persoalan anak jalanan (Anjal)
“Bukan hanya anak jalanan, tapi banyak
penyandang sosial yang juga perlu penanganan. Sebab itu masalah sosial harus
diperluas,” jelasnya Selasa (09/11/2021)
Penanggulangan persoalan kesejahteraan social
katanya, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang wajib dijalankan,
melalui mandat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita akan konsen memperhatikan persoalan
kesejahteraan sosial ini,” tuturnya.
Persoalan sosial masyarakat merupakan
tanggung jawab pemerintah. Dengan Raperda ini nantinya, OPD terkait tidak
sekedar menjalankan mandat namun harus benar-benar menyelesaikan persoalan yang
ada.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD
Bontang, Raking tersebut membahas detail pasal hingga diksi yang digunakan,
mulai dari nama Raperda hingga isi klausul. Sekedar diketahui, Raperda
Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial nantinya akan memuat 29 pasal.(wan)