UMP Kaltim Naik 1,11 Persen, Perhitungan Menggunakan Formulasi PP No 36/2021

img


Suroto.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,JAKARTA-Upah Minimum Provinsi (UMP)  Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan  dari Rp 2.981.378.72  tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar  Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 yang terbaru.

Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022, dijelaslan Kepala Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gunernur Kaltim H Hadi Mulyadi  menerima penghargaan Produktivitas Paramakarya dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat,  Kamis (18/11/2021).

Dikatakan,  komponen-komponen perhitungannya penetapan UMP Kaltim tahun 2022 itu   berasal dari  Badan Pusat Statistik (BPS). setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan dirumus, sehingga angka yang keluar itu sudah pit dan tidak bisa diotak-atik lagi.

"Berbeda dengan penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan PP Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa KHLnya, dan masih ada perbedaan pendapat, tapi UMP  untuk ini diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi,  berapa kebutuhan perkapita, dan semua itu diserahkan ke BPS yang menghitungnya, dan BPS sudah mengeluarkan secara nasional," papar Suroto.

Ditambahkan, terkait dengan penetapan UMP ini baik kepada perusahaan maulun para pekerja, kiranya ini  bisa menerima dengan baik, mengingat penetapannya tahun 2022 memang menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.

"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Provinsi Kaltim selalu dalam kondusifitas yang tinggi, dan menghargai  dan mengapresiasi Asosiasi  pengusaha Indonesia, bersama setikat pekerja sudah mendeklarasikan bersama  bahwa kita akan menjaga kondusifitas Kaltim, dan menyonsong IKN," tandasnya.

Suroto menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada tanggal 17 November lalu, tinggal penomorannya di Biro Hukum Setdapeov Kaltim, dan sebelumnya juga dikonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai  instruksi Menteri Tenaga Kerja, itu selambat-lambatnya  tanggal 20 November 2021, mulai berlaku mulai bulan  Januari hingga Desember 2022, Dan  yang terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat atau dipublikasikan paling lambat tanggal 20 November 2021," kata Suroto.(mar)